<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Panggil Semua Pihak Terlibat saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024</title><description>Surat panggilan tersebut akan dikirim hari ini untuk pemanggilan yang harus dihadiri semua pihak pada Senin 22 April 2024. .</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997601/mk-panggil-semua-pihak-terlibat-saat-pembacaan-putusan-sengketa-pilpres-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997601/mk-panggil-semua-pihak-terlibat-saat-pembacaan-putusan-sengketa-pilpres-2024"/><item><title>MK Panggil Semua Pihak Terlibat saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997601/mk-panggil-semua-pihak-terlibat-saat-pembacaan-putusan-sengketa-pilpres-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997601/mk-panggil-semua-pihak-terlibat-saat-pembacaan-putusan-sengketa-pilpres-2024</guid><pubDate>Kamis 18 April 2024 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/18/337/2997601/besok-mk-akan-panggil-semua-pihak-yang-terlibat-sengketa-pilpres-2024-oRGciU2nZx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/18/337/2997601/besok-mk-akan-panggil-semua-pihak-yang-terlibat-sengketa-pilpres-2024-oRGciU2nZx.jpg</image><title>Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengirim surat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres untuk menghadiri pembacaan putusan pada Senin 22 April 2024 mendatang. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, surat panggilan tersebut akan dikirim hari ini.
&quot;Jadi sama seperti sidang-sidang sebelumnya ya, jadi para pihak itu kita panggil. Saya menduga hari ini mungkin dalam waktu sore ini, surat panggilan kepada seluruh, para pihak ya, apakah itu pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu akan dikirimkan, tentu melalui saluran-saluran yang kemarin digunakan saat sidang-sidang sebelumnya,&quot; kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (18/4/2024).

BACA JUGA:
Tim Hukum Ganjar Ungkap 4 Fakta Mencolok di Sidang Sengketa Pilpres


Surat tersebut, akan dikirimkan menggunakan email kepada pihak yang terlibat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu.
&quot;Menggunakan email atau secara digital lah, itu kita sampaikan kepada alamat yang memang dari kemarin sudah menjadi kontak dengan para pihak itu. Nanti dikirimkan oleh juru panggil,&quot; ucap Fajar.

BACA JUGA:
Hari Ini, MK Gelar RPH Perdana Usai Sidang Sengketa Pilpres 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sebelumnya, MK akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres tiga hari sebelum pembacaan putusan pada 22 April 2024 mendatang. Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, hal tersebut dilakukan seusai dengan hukum acara yang berlaku. Sehingga para pihak harus dipanggil sebelum putusan.
&quot;Iya (dipanggil MK) kan persidangan itu kan, sesuai hukum acara, para pihak harus dipanggil. Ga bisa MK tiba-tiba besok sidang ya. Ga bisa. Hukum acaranya tiga hari kerja, para pihak itu harus dipanggil dulu,&quot; kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu 17 April 2024.Pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres itu akan dilakukan secara resmi, dengan surat menyurat.
&quot;Surat panggilan. Panggilan untuk menghadiri, ada pemohonnya dipanggil, ada pemohon dua, ada pihak terkait, semuanya dipanggil secara patut. Jadi hukum acara kita itu tiga hari kerja sebelum sidang,&quot; ungkap Fajar.</description><content:encoded>


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengirim surat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres untuk menghadiri pembacaan putusan pada Senin 22 April 2024 mendatang. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, surat panggilan tersebut akan dikirim hari ini.
&quot;Jadi sama seperti sidang-sidang sebelumnya ya, jadi para pihak itu kita panggil. Saya menduga hari ini mungkin dalam waktu sore ini, surat panggilan kepada seluruh, para pihak ya, apakah itu pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu akan dikirimkan, tentu melalui saluran-saluran yang kemarin digunakan saat sidang-sidang sebelumnya,&quot; kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (18/4/2024).

BACA JUGA:
Tim Hukum Ganjar Ungkap 4 Fakta Mencolok di Sidang Sengketa Pilpres


Surat tersebut, akan dikirimkan menggunakan email kepada pihak yang terlibat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu.
&quot;Menggunakan email atau secara digital lah, itu kita sampaikan kepada alamat yang memang dari kemarin sudah menjadi kontak dengan para pihak itu. Nanti dikirimkan oleh juru panggil,&quot; ucap Fajar.

BACA JUGA:
Hari Ini, MK Gelar RPH Perdana Usai Sidang Sengketa Pilpres 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sebelumnya, MK akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres tiga hari sebelum pembacaan putusan pada 22 April 2024 mendatang. Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, hal tersebut dilakukan seusai dengan hukum acara yang berlaku. Sehingga para pihak harus dipanggil sebelum putusan.
&quot;Iya (dipanggil MK) kan persidangan itu kan, sesuai hukum acara, para pihak harus dipanggil. Ga bisa MK tiba-tiba besok sidang ya. Ga bisa. Hukum acaranya tiga hari kerja, para pihak itu harus dipanggil dulu,&quot; kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu 17 April 2024.Pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres itu akan dilakukan secara resmi, dengan surat menyurat.
&quot;Surat panggilan. Panggilan untuk menghadiri, ada pemohonnya dipanggil, ada pemohon dua, ada pihak terkait, semuanya dipanggil secara patut. Jadi hukum acara kita itu tiga hari kerja sebelum sidang,&quot; ungkap Fajar.</content:encoded></item></channel></rss>
