<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Terima 33 Amicus Curiae: Terbanyak Sepanjang Sejarah</title><description>Fajar Laksono mengatakan jika amicus curiae yang masuk ke MK pada sengketa pilpres kali ini merupakan yang terbanyak dalam sejarah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997616/mk-terima-33-amicus-curiae-terbanyak-sepanjang-sejarah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997616/mk-terima-33-amicus-curiae-terbanyak-sepanjang-sejarah"/><item><title>MK Terima 33 Amicus Curiae: Terbanyak Sepanjang Sejarah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997616/mk-terima-33-amicus-curiae-terbanyak-sepanjang-sejarah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997616/mk-terima-33-amicus-curiae-terbanyak-sepanjang-sejarah</guid><pubDate>Kamis 18 April 2024 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/18/337/2997616/mk-terima-33-amicus-curiae-terbanyak-sepanjang-sejarah-HtXBieMU4B.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/18/337/2997616/mk-terima-33-amicus-curiae-terbanyak-sepanjang-sejarah-HtXBieMU4B.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan jika amicus curiae yang masuk ke MK pada sengketa pilpres kali ini merupakan yang terbanyak dalam sejarah.

Sebagai informasi, hingga sore ini, Kamis (18/4/2024) MK sudah menerima 33 amicus dari berbagai pihak luar. Namun, tak seluruhnya amicus tersebut didalami juga dipertimbangkan hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), karena separuh amicus masuk sebelum tenggat waktu yakni pada 16 April pukul 16.00 WIB kemarin.

&quot;Iya (terbanyak sepanjang sejarah) Pilpres belum pernah ada malahan. Jadi kalau pun sejarah, ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019, nggak ada amicus curiae seperti ini,&quot; kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (18/4/2024).


BACA JUGA:
Panglima TNI Terima Audiensi Ketua Komnas HAM


Fajar mengungkapkan alasan mengapa banyak pihak yang menyampaikan amicusnya ke MK. Itu karena, situasi politik saat ini yang menjadikan amicus membludak, selain itu dalil pemohon yang bersifat kualitatif juga jadi pengaruh banyaknya amicus.

&quot;Mungkin ini ya memang situasi politik yang berbeda. Kemudian kalau dikaitkan misalnya dengan dalil permohonan yang lebih bersifat kualitatif, kan itu bisa jadi mempengaruhi juga,&quot; kata Fajar.

&quot;Kemudian, atensi masyarakat terhadap perkara yang sedang diadili oleh Mahkamah Konstitusi itu besar gitu kan. Sehingga, amicus curiae ini terpanggil untuk mengirimkan atau menyerahkan pendapat hukumnya gitu ya untuk membantu Mahkamah Konstitusi. Emang konsepnya begitu amicus curiae itu,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan jika amicus curiae yang masuk ke MK pada sengketa pilpres kali ini merupakan yang terbanyak dalam sejarah.

Sebagai informasi, hingga sore ini, Kamis (18/4/2024) MK sudah menerima 33 amicus dari berbagai pihak luar. Namun, tak seluruhnya amicus tersebut didalami juga dipertimbangkan hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), karena separuh amicus masuk sebelum tenggat waktu yakni pada 16 April pukul 16.00 WIB kemarin.

&quot;Iya (terbanyak sepanjang sejarah) Pilpres belum pernah ada malahan. Jadi kalau pun sejarah, ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019, nggak ada amicus curiae seperti ini,&quot; kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (18/4/2024).


BACA JUGA:
Panglima TNI Terima Audiensi Ketua Komnas HAM


Fajar mengungkapkan alasan mengapa banyak pihak yang menyampaikan amicusnya ke MK. Itu karena, situasi politik saat ini yang menjadikan amicus membludak, selain itu dalil pemohon yang bersifat kualitatif juga jadi pengaruh banyaknya amicus.

&quot;Mungkin ini ya memang situasi politik yang berbeda. Kemudian kalau dikaitkan misalnya dengan dalil permohonan yang lebih bersifat kualitatif, kan itu bisa jadi mempengaruhi juga,&quot; kata Fajar.

&quot;Kemudian, atensi masyarakat terhadap perkara yang sedang diadili oleh Mahkamah Konstitusi itu besar gitu kan. Sehingga, amicus curiae ini terpanggil untuk mengirimkan atau menyerahkan pendapat hukumnya gitu ya untuk membantu Mahkamah Konstitusi. Emang konsepnya begitu amicus curiae itu,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
