<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Bacok Ibu Kandung di Cengkareng  Jadi Tersangka</title><description>Pria berinisial A (45) ditetapkan sebagai tersangka usai membacok ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/18/338/2997243/pria-bacok-ibu-kandung-di-cengkareng-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/18/338/2997243/pria-bacok-ibu-kandung-di-cengkareng-jadi-tersangka"/><item><title>Pria Bacok Ibu Kandung di Cengkareng  Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/18/338/2997243/pria-bacok-ibu-kandung-di-cengkareng-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/18/338/2997243/pria-bacok-ibu-kandung-di-cengkareng-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 18 April 2024 01:22 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/18/338/2997243/pria-bacok-ibu-kandung-di-cengkareng-jadi-tersangka-e2FA50qwlq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/18/338/2997243/pria-bacok-ibu-kandung-di-cengkareng-jadi-tersangka-e2FA50qwlq.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pria berinisial A (45) ditetapkan sebagai tersangka usai membacok ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengungkapkan, pria tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

&quot;(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Hasoloan kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan terancam hukuman lima tahun penjara.


BACA JUGA:
5 Fakta Anak Durhaka Bacok Ibu Kandung di Cengkareng, Korban Dikejar dengan Pisau


&quot;Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara,&quot; katanya.

Sebagai informasi, saat ini korban alias ibu kandung pelaku tengah dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, karena mengalami luka di bagian tangan, jari terputus, kepala, dan punggung.</description><content:encoded>JAKARTA - Pria berinisial A (45) ditetapkan sebagai tersangka usai membacok ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengungkapkan, pria tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

&quot;(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Hasoloan kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan terancam hukuman lima tahun penjara.


BACA JUGA:
5 Fakta Anak Durhaka Bacok Ibu Kandung di Cengkareng, Korban Dikejar dengan Pisau


&quot;Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara,&quot; katanya.

Sebagai informasi, saat ini korban alias ibu kandung pelaku tengah dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, karena mengalami luka di bagian tangan, jari terputus, kepala, dan punggung.</content:encoded></item></channel></rss>
