<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gelapkan 80 Kilogram Daging Sapi Kemasan, Pria di Bogor Ditangkap Polisi   </title><description>Pria berinisial UN (35), ditangkap polisi usai menggelapkan puluhan kilogram daging sapi kemasan di Caringin&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/19/338/2997868/gelapkan-80-kilogram-daging-sapi-kemasan-pria-di-bogor-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/19/338/2997868/gelapkan-80-kilogram-daging-sapi-kemasan-pria-di-bogor-ditangkap-polisi"/><item><title>Gelapkan 80 Kilogram Daging Sapi Kemasan, Pria di Bogor Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/19/338/2997868/gelapkan-80-kilogram-daging-sapi-kemasan-pria-di-bogor-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/19/338/2997868/gelapkan-80-kilogram-daging-sapi-kemasan-pria-di-bogor-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Jum'at 19 April 2024 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/19/338/2997868/gelapkan-80-kilogram-daging-sapi-kemasan-pria-di-bogor-ditangkap-polisi-arMrQkALKk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/19/338/2997868/gelapkan-80-kilogram-daging-sapi-kemasan-pria-di-bogor-ditangkap-polisi-arMrQkALKk.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
BOGOR - Pria berinisial UN (35), ditangkap polisi usai menggelapkan puluhan kilogram daging sapi kemasan di Caringin, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui merupakan karyawan dari tempat tersebut.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana mengatakan peristiwa itu bermula ketika pemlik usaha sedang menghitung daging kemasan di dalam gudang pada Selasa 16 April 2024. Ketika dihitung, terdapat 80 kilogram daging kemasan telah menghilang.

&quot;Setelah melihat CCTV, pelakunya UN telah melakukan tindak pidana penggelapan daging. Dimana jelas terbukti dari hasil rekaman CCTV,&quot; kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

BACA JUGA:
 Buronan Kasus Penggelapan Skincare hingga Rp1,3 Miliar, Wanita Cantik Ini Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pemilik pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan tersebut.

&quot;Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Caringin,&quot; jelasnya.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. Atas perbuatannya, UN disangkakakan dengan Tindak Pidana Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 374 KUHP.

&quot;Terancam pidana penjara maksmal 5 tahun,&quot; tutupnya.

BACA JUGA:
Sidang Prapradilan SP3 Bareskrim Polri Terkait Kasus Penggelapan Ditunda
</description><content:encoded>
BOGOR - Pria berinisial UN (35), ditangkap polisi usai menggelapkan puluhan kilogram daging sapi kemasan di Caringin, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui merupakan karyawan dari tempat tersebut.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana mengatakan peristiwa itu bermula ketika pemlik usaha sedang menghitung daging kemasan di dalam gudang pada Selasa 16 April 2024. Ketika dihitung, terdapat 80 kilogram daging kemasan telah menghilang.

&quot;Setelah melihat CCTV, pelakunya UN telah melakukan tindak pidana penggelapan daging. Dimana jelas terbukti dari hasil rekaman CCTV,&quot; kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

BACA JUGA:
 Buronan Kasus Penggelapan Skincare hingga Rp1,3 Miliar, Wanita Cantik Ini Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pemilik pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan tersebut.

&quot;Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Caringin,&quot; jelasnya.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. Atas perbuatannya, UN disangkakakan dengan Tindak Pidana Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 374 KUHP.

&quot;Terancam pidana penjara maksmal 5 tahun,&quot; tutupnya.

BACA JUGA:
Sidang Prapradilan SP3 Bareskrim Polri Terkait Kasus Penggelapan Ditunda
</content:encoded></item></channel></rss>
