<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tega! Empat Pria di NTT Setubuhi Gadis Tuna Wicara saat Pesta   </title><description>Empat orang pria di Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan kepada gadis tuna wicara</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/19/340/2997855/tega-empat-pria-di-ntt-setubuhi-gadis-tuna-wicara-saat-pesta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/19/340/2997855/tega-empat-pria-di-ntt-setubuhi-gadis-tuna-wicara-saat-pesta"/><item><title> Tega! Empat Pria di NTT Setubuhi Gadis Tuna Wicara saat Pesta   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/19/340/2997855/tega-empat-pria-di-ntt-setubuhi-gadis-tuna-wicara-saat-pesta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/19/340/2997855/tega-empat-pria-di-ntt-setubuhi-gadis-tuna-wicara-saat-pesta</guid><pubDate>Jum'at 19 April 2024 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Iren Leleng</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/19/340/2997855/tega-empat-pria-di-ntt-setubuhi-gadis-tuna-wicara-saat-pesta-jAhzH33TIn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/19/340/2997855/tega-empat-pria-di-ntt-setubuhi-gadis-tuna-wicara-saat-pesta-jAhzH33TIn.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>

FLORES - Empat orang pria asal Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap gadis tuna wicara berinisial AWR (24).

Kapolres Suryanto menerangkan, terkait dengan laporan polisi, Selasa 2 April 2024 lalu atas kasus dugaan rudapaksa terhadap korban AWR seorang gadis disabilitas yang dilakukan oleh empat terduga pelaku yakni BL, VO, FJ, dan OL sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Manggarai Timur.

BACA JUGA:
Bejat! Ayah Enam Anak Cabuli Remaja dengan Modus Antar ke Rumah

Saat ini, pihaknya sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang baik korban, saksi dan juga 3 orang terduga pelaku. Kecuali terduga pelaku OL belum bisa diambil keterangan karena yang bersangkutan sedang berada di luar Flores.

&quot;Kita tetap melakukan upaya untuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan (OL) untuk dimintai keterangan,&quot; ujarnya, Jumat (19/4/2024).

Dikatakan Kapolres Suryanto, berdasarkan hasil pemeriksaan 3 orang terduga pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

BACA JUGA:
Pria Taput Cabuli Anak Yatim Berulang Kali, Video Mesumnya Dibongkar Istri
&quot;Jadi untuk tiga orang terduga pelaku ini saat diperiksa mengakui perbuatan mereka. Kejadian saat ada acara pesta atau kegiatan lain maka mereka janjian dengan korban untuk melakukan persetubuhan. Untuk korban meski statusnya tuna wicara namun bisa menulis sehingga mudah untuk kita periksa,&quot; ujarnya.



Suryanto mengatakan, terhadap kasus ini, pihaknya menerapkan undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindakan kekerasan pencabulan (seksual).



Terhadap kasus ini, kata Kapolres Suryanto, pihaknya merencanakan hari ini melaksanakan gelar perkara. Jika semuanya sudah lengkap baik unsur-unsur dan minimal 2 alat bukti yang kuat, maka akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.





</description><content:encoded>

FLORES - Empat orang pria asal Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap gadis tuna wicara berinisial AWR (24).

Kapolres Suryanto menerangkan, terkait dengan laporan polisi, Selasa 2 April 2024 lalu atas kasus dugaan rudapaksa terhadap korban AWR seorang gadis disabilitas yang dilakukan oleh empat terduga pelaku yakni BL, VO, FJ, dan OL sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Manggarai Timur.

BACA JUGA:
Bejat! Ayah Enam Anak Cabuli Remaja dengan Modus Antar ke Rumah

Saat ini, pihaknya sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang baik korban, saksi dan juga 3 orang terduga pelaku. Kecuali terduga pelaku OL belum bisa diambil keterangan karena yang bersangkutan sedang berada di luar Flores.

&quot;Kita tetap melakukan upaya untuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan (OL) untuk dimintai keterangan,&quot; ujarnya, Jumat (19/4/2024).

Dikatakan Kapolres Suryanto, berdasarkan hasil pemeriksaan 3 orang terduga pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

BACA JUGA:
Pria Taput Cabuli Anak Yatim Berulang Kali, Video Mesumnya Dibongkar Istri
&quot;Jadi untuk tiga orang terduga pelaku ini saat diperiksa mengakui perbuatan mereka. Kejadian saat ada acara pesta atau kegiatan lain maka mereka janjian dengan korban untuk melakukan persetubuhan. Untuk korban meski statusnya tuna wicara namun bisa menulis sehingga mudah untuk kita periksa,&quot; ujarnya.



Suryanto mengatakan, terhadap kasus ini, pihaknya menerapkan undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindakan kekerasan pencabulan (seksual).



Terhadap kasus ini, kata Kapolres Suryanto, pihaknya merencanakan hari ini melaksanakan gelar perkara. Jika semuanya sudah lengkap baik unsur-unsur dan minimal 2 alat bukti yang kuat, maka akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.





</content:encoded></item></channel></rss>
