<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Hacker Asal Cianjur, Jebol Blokir Situs Judi Online Pakai Aplikasi Khusus</title><description>Seorang peretas alias hacker warga Tangerang, A (41) ditangkap jajaran Polres Cianjur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/19/525/2998127/polisi-tangkap-hacker-asal-cianjur-jebol-blokir-situs-judi-online-pakai-aplikasi-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/19/525/2998127/polisi-tangkap-hacker-asal-cianjur-jebol-blokir-situs-judi-online-pakai-aplikasi-khusus"/><item><title>Polisi Tangkap Hacker Asal Cianjur, Jebol Blokir Situs Judi Online Pakai Aplikasi Khusus</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/19/525/2998127/polisi-tangkap-hacker-asal-cianjur-jebol-blokir-situs-judi-online-pakai-aplikasi-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/19/525/2998127/polisi-tangkap-hacker-asal-cianjur-jebol-blokir-situs-judi-online-pakai-aplikasi-khusus</guid><pubDate>Jum'at 19 April 2024 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Ricky Susan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/19/525/2998127/polisi-tangkap-hacker-asal-cianjur-jebol-blokir-situs-judi-online-pakai-aplikasi-khusus-J1ocr209Ey.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hacker asal Cianjur ditangkap. (Foto: Ricky Susan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/19/525/2998127/polisi-tangkap-hacker-asal-cianjur-jebol-blokir-situs-judi-online-pakai-aplikasi-khusus-J1ocr209Ey.jpg</image><title>Hacker asal Cianjur ditangkap. (Foto: Ricky Susan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMC8xLzE3NjMxNC81L3g4cm1kOTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CIANJUR &amp;ndash; Seorang peretas alias hacker warga Tangerang, A (41) ditangkap jajaran Polres Cianjur. A ketahuan menjalankan usaha membuat atau menjual shortcut website atau aplikasi yang dapat mengakses situs judi online yang sudah terblokir.

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah berupaya memblokir situs-situs judi online. Namun pelaku berinisial A ini malah membuat cara mudah mengakses situs yang sudah terblokir.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun

&quot;Jadi pelaku ini membuat shortcut website atau shortcut aplikasi, sehingga masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online mudah tanpa terblokir oleh Kominfo,&quot; tutur Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (19/4/2024).

Pelaku menjual shortcut web atau aplikasi di sebuah marketplace ternama yang mudah diakses masyarakat. Satu shortcut link judi online awalnya dibanderol dengan harga Rp150 ribu.

&amp;ldquo;Setelah bertransaksi, pembeli akan diarahkan melalui e-mail untuk mengunduh aplikasi judol tanpa harus menggunakan virtual privat network (VPN) dan tanpa terblokir,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Darurat! Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online

Kata Aszhari, pelaku merupakan ahli IT sekaligus hacker yang bisa mengakses situs pemerintahan maupun perusahaan.

&quot;Tersangka ini untungnya mencapai puluhan hingga ratusan juta dan bisnisnya ini sudah satu tahun,&quot; terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMC8xLzE3NjMxNC81L3g4cm1kOTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CIANJUR &amp;ndash; Seorang peretas alias hacker warga Tangerang, A (41) ditangkap jajaran Polres Cianjur. A ketahuan menjalankan usaha membuat atau menjual shortcut website atau aplikasi yang dapat mengakses situs judi online yang sudah terblokir.

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah berupaya memblokir situs-situs judi online. Namun pelaku berinisial A ini malah membuat cara mudah mengakses situs yang sudah terblokir.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun

&quot;Jadi pelaku ini membuat shortcut website atau shortcut aplikasi, sehingga masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online mudah tanpa terblokir oleh Kominfo,&quot; tutur Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (19/4/2024).

Pelaku menjual shortcut web atau aplikasi di sebuah marketplace ternama yang mudah diakses masyarakat. Satu shortcut link judi online awalnya dibanderol dengan harga Rp150 ribu.

&amp;ldquo;Setelah bertransaksi, pembeli akan diarahkan melalui e-mail untuk mengunduh aplikasi judol tanpa harus menggunakan virtual privat network (VPN) dan tanpa terblokir,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Darurat! Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online

Kata Aszhari, pelaku merupakan ahli IT sekaligus hacker yang bisa mengakses situs pemerintahan maupun perusahaan.

&quot;Tersangka ini untungnya mencapai puluhan hingga ratusan juta dan bisnisnya ini sudah satu tahun,&quot; terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
