<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekam Jejak Calon Wakil Ketua MA Suharto, Pernah Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo</title><description>Ketua Kamar Pidana MA, Suharto dikabarkan bakal mencalonkan diri untuk mengisi kursi Wakil Ketua MA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/20/337/2998451/rekam-jejak-calon-wakil-ketua-ma-suharto-pernah-anulir-vonis-mati-ferdy-sambo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/20/337/2998451/rekam-jejak-calon-wakil-ketua-ma-suharto-pernah-anulir-vonis-mati-ferdy-sambo"/><item><title>Rekam Jejak Calon Wakil Ketua MA Suharto, Pernah Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/20/337/2998451/rekam-jejak-calon-wakil-ketua-ma-suharto-pernah-anulir-vonis-mati-ferdy-sambo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/20/337/2998451/rekam-jejak-calon-wakil-ketua-ma-suharto-pernah-anulir-vonis-mati-ferdy-sambo</guid><pubDate>Sabtu 20 April 2024 21:48 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/20/337/2998451/rekam-jejak-calon-wakil-ketua-ma-suharto-pernah-anulir-vonis-mati-ferdy-sambo-GaN9orksys.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/20/337/2998451/rekam-jejak-calon-wakil-ketua-ma-suharto-pernah-anulir-vonis-mati-ferdy-sambo-GaN9orksys.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMC8xLzE3OTgxMi81L3g4eDVmY2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kursi kosong Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi perdebatan. Salah satunya, soal calon yang akan mengisi kursi jabatan tersebut. Ketua Kamar Pidana MA, Suharto dikabarkan bakal mencalonkan diri untuk mengisi kursi Wakil Ketua MA.
Pencalonan Suharto menjadi Wakil Ketua MA menuai sorotan. Sebab, ia pernah menganulir vonis mati terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. Vonis Sambo berubah dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menilai, seharusnya Suharto dikeluarkan dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA. Hal ini, demi menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi itu.

BACA JUGA:
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas

&quot;Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di-kick saja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga muruah MA,&quot; kata Castro kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Dalam perjalanan kasus Sambo, perkara yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menjadi perhatian publik. Putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung Suharto justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA:
Jokowi: Mahkamah Agung Harapan Keadilan untuk Masyarakat!

&quot;Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik,&quot; ucap Castro.Di sisi lain, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman ini meyakini fenomena diskon putusan kasasi oleh Majelis Hakim MA, dampak dari revisi undang-undang KPK tahun 2019.
Menurut dia, MA butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.
&quot;Desain pengawasan juga mesti dibenahi, dimana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA,&quot; kata dia menutup pembicaraan.





</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMC8xLzE3OTgxMi81L3g4eDVmY2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kursi kosong Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi perdebatan. Salah satunya, soal calon yang akan mengisi kursi jabatan tersebut. Ketua Kamar Pidana MA, Suharto dikabarkan bakal mencalonkan diri untuk mengisi kursi Wakil Ketua MA.
Pencalonan Suharto menjadi Wakil Ketua MA menuai sorotan. Sebab, ia pernah menganulir vonis mati terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. Vonis Sambo berubah dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menilai, seharusnya Suharto dikeluarkan dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA. Hal ini, demi menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi itu.

BACA JUGA:
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas

&quot;Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di-kick saja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga muruah MA,&quot; kata Castro kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Dalam perjalanan kasus Sambo, perkara yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menjadi perhatian publik. Putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung Suharto justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA:
Jokowi: Mahkamah Agung Harapan Keadilan untuk Masyarakat!

&quot;Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik,&quot; ucap Castro.Di sisi lain, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman ini meyakini fenomena diskon putusan kasasi oleh Majelis Hakim MA, dampak dari revisi undang-undang KPK tahun 2019.
Menurut dia, MA butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.
&quot;Desain pengawasan juga mesti dibenahi, dimana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA,&quot; kata dia menutup pembicaraan.





</content:encoded></item></channel></rss>
