<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar</title><description>Refly menjelaskan bahwa dalam putusan 90 terdapat tiga hakim yang memberikan dissenting opinion</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/20/337/2998464/jelang-putusan-sengketa-pilpres-refly-harun-optimistis-hakim-kabulkan-gugatan-anies-dan-ganjar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/20/337/2998464/jelang-putusan-sengketa-pilpres-refly-harun-optimistis-hakim-kabulkan-gugatan-anies-dan-ganjar"/><item><title>Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/20/337/2998464/jelang-putusan-sengketa-pilpres-refly-harun-optimistis-hakim-kabulkan-gugatan-anies-dan-ganjar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/20/337/2998464/jelang-putusan-sengketa-pilpres-refly-harun-optimistis-hakim-kabulkan-gugatan-anies-dan-ganjar</guid><pubDate>Sabtu 20 April 2024 22:55 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/20/337/2998464/jelang-putusan-sengketa-pilpres-refly-harun-optimistis-hakim-kabulkan-gugatan-anies-dan-ganjar-XsYc3bwDkx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Refly Harun (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/20/337/2998464/jelang-putusan-sengketa-pilpres-refly-harun-optimistis-hakim-kabulkan-gugatan-anies-dan-ganjar-XsYc3bwDkx.jpg</image><title>Refly Harun (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMC8xLzE3OTgxMi81L3g4eDVmY2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun memberikan analisisnya terkait komposisi hakim dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024.
Ia meyakini Hakim Konstitusi yang memberikan dissenting oppinion dalam perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bakal mengabulkan permohonan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
&quot;Saya berharap mereka yang menolak putusan 90 termasuk kelompok yang mengabulkan (permohonan kubu Anies dan Ganjar),&quot; kata Refly Harun kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).

BACA JUGA:
 Anies-Muhaimin Akan Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Refly menjelaskan bahwa dalam putusan 90 terdapat tiga hakim yang memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Ketiga hakim itu ialah Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

BACA JUGA:
 Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Harus Jadi Corong Kebenaran Bukan Kekuasaan

Analisisnya, jika ketiga hakim itu diasumsikan mengabulkan permohonan kubunya, maka hanya dibutuhkan satu hakim konstitusi lagi yang setuju mengabulkan permohonan mereka.
&quot;Karena (menjadi) ada empat hakim, asal ada ketuanya (Suhartoyo) di kelompok yang mengabulkan,&quot; sambungnya.&quot;Kami optimistis berdasarkan hitungan yang measureable, terukur. Bukan hanya optimis-optimis saja,&quot; sambungnya.

Komposisi hakim dalam memutus perkara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal itu khususnya pada Pasal 45 ayat 8, dimana jika suara hakim berimbang maka Ketua Sidang Pleno yang menjadi penentu suara.

&quot;Insyaallah ada hakim yang memiliki kesadaran yang sama dengan yang tiga ini, dan bergabung kepada ketiga ini. Cukup bagi kita (untuk dikabulkan),&quot; tutur pakar Hukum Tata Negara itu.

Sebagai informasi, PHPU Pilpres disidangkan oleh delapan hakim konstitusi yakni Ketua MK sekaligus Ketua Sidang Pleno, Suhartoyo. Kemudian Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih.

Kemudian keempat hakim lainnya yakni, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMC8xLzE3OTgxMi81L3g4eDVmY2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun memberikan analisisnya terkait komposisi hakim dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024.
Ia meyakini Hakim Konstitusi yang memberikan dissenting oppinion dalam perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bakal mengabulkan permohonan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
&quot;Saya berharap mereka yang menolak putusan 90 termasuk kelompok yang mengabulkan (permohonan kubu Anies dan Ganjar),&quot; kata Refly Harun kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).

BACA JUGA:
 Anies-Muhaimin Akan Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Refly menjelaskan bahwa dalam putusan 90 terdapat tiga hakim yang memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Ketiga hakim itu ialah Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

BACA JUGA:
 Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Harus Jadi Corong Kebenaran Bukan Kekuasaan

Analisisnya, jika ketiga hakim itu diasumsikan mengabulkan permohonan kubunya, maka hanya dibutuhkan satu hakim konstitusi lagi yang setuju mengabulkan permohonan mereka.
&quot;Karena (menjadi) ada empat hakim, asal ada ketuanya (Suhartoyo) di kelompok yang mengabulkan,&quot; sambungnya.&quot;Kami optimistis berdasarkan hitungan yang measureable, terukur. Bukan hanya optimis-optimis saja,&quot; sambungnya.

Komposisi hakim dalam memutus perkara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal itu khususnya pada Pasal 45 ayat 8, dimana jika suara hakim berimbang maka Ketua Sidang Pleno yang menjadi penentu suara.

&quot;Insyaallah ada hakim yang memiliki kesadaran yang sama dengan yang tiga ini, dan bergabung kepada ketiga ini. Cukup bagi kita (untuk dikabulkan),&quot; tutur pakar Hukum Tata Negara itu.

Sebagai informasi, PHPU Pilpres disidangkan oleh delapan hakim konstitusi yakni Ketua MK sekaligus Ketua Sidang Pleno, Suhartoyo. Kemudian Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih.

Kemudian keempat hakim lainnya yakni, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

</content:encoded></item></channel></rss>
