<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu Anies dan Ganjar</title><description>Hendarsam menilai sangat sulit bagi 01 dan 03 membuktikan dalil-dalil argumentasi pada sidang PHPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/21/337/2998511/tim-prabowo-yakin-mk-tolak-seluruh-gugatan-kubu-anies-dan-ganjar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/21/337/2998511/tim-prabowo-yakin-mk-tolak-seluruh-gugatan-kubu-anies-dan-ganjar"/><item><title>Tim Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu Anies dan Ganjar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/21/337/2998511/tim-prabowo-yakin-mk-tolak-seluruh-gugatan-kubu-anies-dan-ganjar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/21/337/2998511/tim-prabowo-yakin-mk-tolak-seluruh-gugatan-kubu-anies-dan-ganjar</guid><pubDate>Minggu 21 April 2024 03:26 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/21/337/2998511/tim-prabowo-yakin-mk-tolak-seluruh-gugatan-kubu-anies-dan-ganjar-IedsKkzNtO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hendarsam Marantoko</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/21/337/2998511/tim-prabowo-yakin-mk-tolak-seluruh-gugatan-kubu-anies-dan-ganjar-IedsKkzNtO.jpg</image><title>Hendarsam Marantoko</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xOC8xLzE3OTc2My81L3g4eDBjaXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

&quot;Ya yang pertama kami sangat optimis ya bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak,&quot; kata Hendarsam dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).

Hendarsam menilai sangat sulit bagi pihak 01 dan 03 dalam membuktikan dalil-dalil argumentasi pada sidang PHPU di MK. Hal itu dikarenakan yurisprudensi yang terjadi khususnya pada tahun 2019.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Senin Besok, Jubir AMIN : Semua Harus Menerima

&quot;Jadi kan kembali lagi kepada prinsip-prinsip daripada normal-norma hukum yang ada, undang-undang pemilu ya dan yurisprudensi yang terjadi sudah terjadi belakangan itu ya dari 2019. Dan sampai dengan sekarang yang memang sangat sulit bagi paslon 01 dan 03 untuk membuktikan dalil-dalil dan argumentasinya,&quot; kata Hendarsam.

Hendarsam juga menyebut bahwa Paslon 01 dan 03 tidak menyusun permohonannya secara baik. Bahkan katanya tidak masuk dalam hal substansial.

&quot;Nah ini kan terlihat sebenarnya ya dari bagaimana 01 dan 03 yang menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha ya masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial tapi masuk kepada hal-hal sifatnya kualitatif tadi kan gitu kan. Jadi dia menyampingkan kuantitatif daripada perselisihan suara tersebut,&quot; ungkapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bakal digelar Senin (22/4/2024) mendatang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Refly Harun Sebut Anies dan Ganjar Siap Suten jika MK Putuskan Pilpres 2024 Diulang

Agenda sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB, MK juga telah memastikan telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu.

MK memastikan agenda sidang pembacaan putusan dari permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dilakukan di ruang sidang pleno yang sama.

Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xOC8xLzE3OTc2My81L3g4eDBjaXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

&quot;Ya yang pertama kami sangat optimis ya bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak,&quot; kata Hendarsam dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).

Hendarsam menilai sangat sulit bagi pihak 01 dan 03 dalam membuktikan dalil-dalil argumentasi pada sidang PHPU di MK. Hal itu dikarenakan yurisprudensi yang terjadi khususnya pada tahun 2019.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Senin Besok, Jubir AMIN : Semua Harus Menerima

&quot;Jadi kan kembali lagi kepada prinsip-prinsip daripada normal-norma hukum yang ada, undang-undang pemilu ya dan yurisprudensi yang terjadi sudah terjadi belakangan itu ya dari 2019. Dan sampai dengan sekarang yang memang sangat sulit bagi paslon 01 dan 03 untuk membuktikan dalil-dalil dan argumentasinya,&quot; kata Hendarsam.

Hendarsam juga menyebut bahwa Paslon 01 dan 03 tidak menyusun permohonannya secara baik. Bahkan katanya tidak masuk dalam hal substansial.

&quot;Nah ini kan terlihat sebenarnya ya dari bagaimana 01 dan 03 yang menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha ya masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial tapi masuk kepada hal-hal sifatnya kualitatif tadi kan gitu kan. Jadi dia menyampingkan kuantitatif daripada perselisihan suara tersebut,&quot; ungkapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bakal digelar Senin (22/4/2024) mendatang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Refly Harun Sebut Anies dan Ganjar Siap Suten jika MK Putuskan Pilpres 2024 Diulang

Agenda sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB, MK juga telah memastikan telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu.

MK memastikan agenda sidang pembacaan putusan dari permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dilakukan di ruang sidang pleno yang sama.

Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.
</content:encoded></item></channel></rss>
