<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bawaslu Bakal Awasi Penyaluran Bansos pada Pilkada Serentak 2024   </title><description>Bawaslu RI memastikan akan mengawasi penggelontoran bantuan sosial (bansos) pada pilkada serentak&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/21/337/2998612/bawaslu-bakal-awasi-penyaluran-bansos-pada-pilkada-serentak-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/21/337/2998612/bawaslu-bakal-awasi-penyaluran-bansos-pada-pilkada-serentak-2024"/><item><title> Bawaslu Bakal Awasi Penyaluran Bansos pada Pilkada Serentak 2024   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/21/337/2998612/bawaslu-bakal-awasi-penyaluran-bansos-pada-pilkada-serentak-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/21/337/2998612/bawaslu-bakal-awasi-penyaluran-bansos-pada-pilkada-serentak-2024</guid><pubDate>Minggu 21 April 2024 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/21/337/2998612/bawaslu-bakal-awasi-penyaluran-bansos-pada-pilkada-serentak-2024-mZDFn63Wse.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/21/337/2998612/bawaslu-bakal-awasi-penyaluran-bansos-pada-pilkada-serentak-2024-mZDFn63Wse.jpg</image><title>Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi penggelontoran bantuan sosial (bansos) pada pilkada serentak yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

&quot;Oh iya, (bansos) kan pasti akan jadi pengawasan lah. Yang penting kan gak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu,&quot; kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

BACA JUGA:
Bawaslu Siap Apapun Keputusan MK dalam Putusan Sengketa Pilpres&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain bansos, Bagja mengungkapkan, poin penting pengawasan Bawaslu dalam penyelenggaraan pilkada November mendatang, salah satunya dengan mengawasi netralitas ASN.

&quot;Pertama adalah kendala geografis. Kedua adalah netralitas ASN. Kemudian ketiga penggunaan program pemerintah,&quot; ucap Bagja.

BACA JUGA:
 Jika Gugatan 01 dan 03 Dikabulkan MK, Bawaslu Siap Lakukan Pengawasan PSU

Bagja berharap, pada pilkada nanti para kepala daerah diimbau untuk tidak melakukan pergantian pejabat daerah, terkecuali atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

&quot;Dan juga misalnya sekarang kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin menteri dalam negeri,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi penggelontoran bantuan sosial (bansos) pada pilkada serentak yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

&quot;Oh iya, (bansos) kan pasti akan jadi pengawasan lah. Yang penting kan gak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu,&quot; kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

BACA JUGA:
Bawaslu Siap Apapun Keputusan MK dalam Putusan Sengketa Pilpres&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain bansos, Bagja mengungkapkan, poin penting pengawasan Bawaslu dalam penyelenggaraan pilkada November mendatang, salah satunya dengan mengawasi netralitas ASN.

&quot;Pertama adalah kendala geografis. Kedua adalah netralitas ASN. Kemudian ketiga penggunaan program pemerintah,&quot; ucap Bagja.

BACA JUGA:
 Jika Gugatan 01 dan 03 Dikabulkan MK, Bawaslu Siap Lakukan Pengawasan PSU

Bagja berharap, pada pilkada nanti para kepala daerah diimbau untuk tidak melakukan pergantian pejabat daerah, terkecuali atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

&quot;Dan juga misalnya sekarang kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin menteri dalam negeri,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
