<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bawa Celurit di Tengah Jalan, Dua Remaja Ditangkap Polisi   </title><description>Diduga hendak tawuran, dua remaja diamankan Tim Tekab 308 Polresta bersama tim patroli walet Polresta Bandarlampung&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/21/340/2998693/bawa-celurit-di-tengah-jalan-dua-remaja-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/21/340/2998693/bawa-celurit-di-tengah-jalan-dua-remaja-ditangkap-polisi"/><item><title> Bawa Celurit di Tengah Jalan, Dua Remaja Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/21/340/2998693/bawa-celurit-di-tengah-jalan-dua-remaja-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/21/340/2998693/bawa-celurit-di-tengah-jalan-dua-remaja-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Minggu 21 April 2024 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/21/340/2998693/bawa-celurit-di-tengah-jalan-dua-remaja-ditangkap-polisi-AKDRXq7MeQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/21/340/2998693/bawa-celurit-di-tengah-jalan-dua-remaja-ditangkap-polisi-AKDRXq7MeQ.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

BANDARLAMPUNG - Diduga hendak tawuran, dua remaja diamankan Tim Tekab 308 Polresta bersama tim patroli walet Polresta Bandarlampung, Minggu (21/4/2024) dini hari.

Adapun keduanya yakni RAP (17) dan BS (18) warga Teluk Betung Selatan diamankan di wilayah Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

BACA JUGA:
Remaja di Bawah Umur Tawuran Pakai Panah dan Busur di Bekasi, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Dennis menuturkan, peristiwa berawal saat para tersangka, bersama rekannya yang tergabung dalam kelompok Gaza Independen 2019 akan tawuran di flyover Kali Balok melawan kelompok Bayur.

&quot;Saat melintas di lampu merah, kelompok ini berpapasan dengan anggota kemudian dilakukan pengejaran,&quot; ujar Dennis saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).

Dalam pengejaran tersebut, kata Dennis, petugas mengamankan kedua pelaku berikut tiga buah sajam. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.

BACA JUGA:
Hendak Tawuran, 8 Remaja Bersajam di Cibinong Diamankan Polisi

Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandarlampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, RAP dan BS dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

</description><content:encoded>

BANDARLAMPUNG - Diduga hendak tawuran, dua remaja diamankan Tim Tekab 308 Polresta bersama tim patroli walet Polresta Bandarlampung, Minggu (21/4/2024) dini hari.

Adapun keduanya yakni RAP (17) dan BS (18) warga Teluk Betung Selatan diamankan di wilayah Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

BACA JUGA:
Remaja di Bawah Umur Tawuran Pakai Panah dan Busur di Bekasi, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Dennis menuturkan, peristiwa berawal saat para tersangka, bersama rekannya yang tergabung dalam kelompok Gaza Independen 2019 akan tawuran di flyover Kali Balok melawan kelompok Bayur.

&quot;Saat melintas di lampu merah, kelompok ini berpapasan dengan anggota kemudian dilakukan pengejaran,&quot; ujar Dennis saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).

Dalam pengejaran tersebut, kata Dennis, petugas mengamankan kedua pelaku berikut tiga buah sajam. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.

BACA JUGA:
Hendak Tawuran, 8 Remaja Bersajam di Cibinong Diamankan Polisi

Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandarlampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, RAP dan BS dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

</content:encoded></item></channel></rss>
