<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK: Pelanggaran Etik KPU oleh DKPP Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Verifikasi Pencalonan Gibran   </title><description>MK menilai sanksi itu tidak serta merta dapat dijadikan alasan membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998942/mk-pelanggaran-etik-kpu-oleh-dkpp-tak-bisa-jadi-alasan-batalkan-verifikasi-pencalonan-gibran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998942/mk-pelanggaran-etik-kpu-oleh-dkpp-tak-bisa-jadi-alasan-batalkan-verifikasi-pencalonan-gibran"/><item><title>MK: Pelanggaran Etik KPU oleh DKPP Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Verifikasi Pencalonan Gibran   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998942/mk-pelanggaran-etik-kpu-oleh-dkpp-tak-bisa-jadi-alasan-batalkan-verifikasi-pencalonan-gibran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998942/mk-pelanggaran-etik-kpu-oleh-dkpp-tak-bisa-jadi-alasan-batalkan-verifikasi-pencalonan-gibran</guid><pubDate>Senin 22 April 2024 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2998942/mk-pelanggaran-etik-kpu-oleh-dkpp-tak-bisa-jadi-alasan-batalkan-verifikasi-pencalonan-gibran-eArFAaG5gw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2998942/mk-pelanggaran-etik-kpu-oleh-dkpp-tak-bisa-jadi-alasan-batalkan-verifikasi-pencalonan-gibran-eArFAaG5gw.jpg</image><title>Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg2MS81L3g4eDhvaXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penjatuhan pelanggaran kode etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pertimbangan itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Arief saat itu membacakan pertimbangan hakim mengenai dalil pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mempermasalahkan sah atau tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anjing Pelacak Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya mendalilkan bahwa pencalonan Gibran tidak sah lantaran KPU pada saat itu tidak mengubah dulu Peraturan KPU terkait batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Masih dalam dalil permohonannya KPU justru menerima terlebih dahulu pendaftaran Gibran sebelum akhirnya mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 khususnya terkait syarat batas usia.

Tindakan KPU itu berujung dijatuhkannya pelanggaran adminisitratif berupa pelanggaran etik berat terhadap Komisioner KPU. Meski demikian, MK menilai sanksi itu tidak serta merta dapat dijadikan alasan membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.

&quot;Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU),&quot; kata Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Senin (22/4/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kawal Putusan Sengketa Pilpres, Ratusan Massa Mulai Padati Kawasan Gedung MK

Arief menyatakan bahwa DKPP saat memutus pelanggaran etik itu hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. DKPP, kata Arief, tidak mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Arief dalam kesempatan itu juga menyinggung bahwa terkait penetapan itu, tidak ada satupun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengajukan keberatan.&quot;Mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas,&quot; kata Arief.



&quot;Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg2MS81L3g4eDhvaXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penjatuhan pelanggaran kode etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pertimbangan itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Arief saat itu membacakan pertimbangan hakim mengenai dalil pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mempermasalahkan sah atau tidak sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anjing Pelacak Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya mendalilkan bahwa pencalonan Gibran tidak sah lantaran KPU pada saat itu tidak mengubah dulu Peraturan KPU terkait batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Masih dalam dalil permohonannya KPU justru menerima terlebih dahulu pendaftaran Gibran sebelum akhirnya mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 khususnya terkait syarat batas usia.

Tindakan KPU itu berujung dijatuhkannya pelanggaran adminisitratif berupa pelanggaran etik berat terhadap Komisioner KPU. Meski demikian, MK menilai sanksi itu tidak serta merta dapat dijadikan alasan membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.

&quot;Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU),&quot; kata Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Senin (22/4/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kawal Putusan Sengketa Pilpres, Ratusan Massa Mulai Padati Kawasan Gedung MK

Arief menyatakan bahwa DKPP saat memutus pelanggaran etik itu hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. DKPP, kata Arief, tidak mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Arief dalam kesempatan itu juga menyinggung bahwa terkait penetapan itu, tidak ada satupun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengajukan keberatan.&quot;Mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas,&quot; kata Arief.



&quot;Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
