<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Nyatakan Tak Ada Hubungan Penyaluran Bansos Presiden dengan Pilihan Pemilih   </title><description>Hal ini diungkapkan Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998948/mk-nyatakan-tak-ada-hubungan-penyaluran-bansos-presiden-dengan-pilihan-pemilih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998948/mk-nyatakan-tak-ada-hubungan-penyaluran-bansos-presiden-dengan-pilihan-pemilih"/><item><title>MK Nyatakan Tak Ada Hubungan Penyaluran Bansos Presiden dengan Pilihan Pemilih   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998948/mk-nyatakan-tak-ada-hubungan-penyaluran-bansos-presiden-dengan-pilihan-pemilih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998948/mk-nyatakan-tak-ada-hubungan-penyaluran-bansos-presiden-dengan-pilihan-pemilih</guid><pubDate>Senin 22 April 2024 11:31 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2998948/mk-nyatakan-tak-ada-hubungan-penyaluran-bansos-presiden-dengan-pilihan-pemilih-jYuWHUKdXu.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung MK. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2998948/mk-nyatakan-tak-ada-hubungan-penyaluran-bansos-presiden-dengan-pilihan-pemilih-jYuWHUKdXu.jpeg</image><title>Gedung MK. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg1Ny81L3g4eDhtMXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak menemukan adanya korelasi atau hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pilihan pemilih di Pilpres 2024, dalam hal ini untuk memilih pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran.


Hal ini diungkapkan Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024) hari ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin soal Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Hakim Ridwan menjelaskan, hal itu didapat dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan yang digelar sebelumnya.


&quot;Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,&quot; kata Ridwan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anjing Pelacak Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.


&quot;Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg1Ny81L3g4eDhtMXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak menemukan adanya korelasi atau hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pilihan pemilih di Pilpres 2024, dalam hal ini untuk memilih pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran.


Hal ini diungkapkan Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024) hari ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin soal Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Hakim Ridwan menjelaskan, hal itu didapat dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan yang digelar sebelumnya.


&quot;Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,&quot; kata Ridwan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anjing Pelacak Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.


&quot;Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
