<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK: Dalil Kubu AMIN soal Penunjukan Pj Kepala Daerah Tak Beralasan Hukum   </title><description>Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998961/mk-dalil-kubu-amin-soal-penunjukan-pj-kepala-daerah-tak-beralasan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998961/mk-dalil-kubu-amin-soal-penunjukan-pj-kepala-daerah-tak-beralasan-hukum"/><item><title>MK: Dalil Kubu AMIN soal Penunjukan Pj Kepala Daerah Tak Beralasan Hukum   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998961/mk-dalil-kubu-amin-soal-penunjukan-pj-kepala-daerah-tak-beralasan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998961/mk-dalil-kubu-amin-soal-penunjukan-pj-kepala-daerah-tak-beralasan-hukum</guid><pubDate>Senin 22 April 2024 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2998961/mk-dalil-kubu-amin-soal-penunjukan-pj-kepala-daerah-tak-beralasan-hukum-t9YXEgf6ZO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2998961/mk-dalil-kubu-amin-soal-penunjukan-pj-kepala-daerah-tak-beralasan-hukum-t9YXEgf6ZO.jpg</image><title>Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg1NC81L3g4eDhscTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut jika laporan yang diutarakan oleh kubu Anies-Muhaimin soal penunjukan penjabat daerah (pj) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa kampanye, tak beralasan hukum.

Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK: Tak Ada Pelanggaran Penyaluran Bansos ke Masyarakat

&quot;Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,&quot; kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh di ruang sidang MK.

Menurut Mahkamah, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang (UU Pemilukada) terkait dengan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin soal Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah,, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil Pemohon a quo,&quot; ujar Daniel.

&quot;Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg1NC81L3g4eDhscTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut jika laporan yang diutarakan oleh kubu Anies-Muhaimin soal penunjukan penjabat daerah (pj) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa kampanye, tak beralasan hukum.

Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK: Tak Ada Pelanggaran Penyaluran Bansos ke Masyarakat

&quot;Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,&quot; kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh di ruang sidang MK.

Menurut Mahkamah, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang (UU Pemilukada) terkait dengan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin soal Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah,, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil Pemohon a quo,&quot; ujar Daniel.

&quot;Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
