<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Celah Pelanggaran Pemilu, MK Soroti Kelemahan UU Pemilu, PKPU dan Peraturan Bawaslu   </title><description>UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998998/ada-celah-pelanggaran-pemilu-mk-soroti-kelemahan-uu-pemilu-pkpu-dan-peraturan-bawaslu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998998/ada-celah-pelanggaran-pemilu-mk-soroti-kelemahan-uu-pemilu-pkpu-dan-peraturan-bawaslu"/><item><title>Ada Celah Pelanggaran Pemilu, MK Soroti Kelemahan UU Pemilu, PKPU dan Peraturan Bawaslu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998998/ada-celah-pelanggaran-pemilu-mk-soroti-kelemahan-uu-pemilu-pkpu-dan-peraturan-bawaslu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2998998/ada-celah-pelanggaran-pemilu-mk-soroti-kelemahan-uu-pemilu-pkpu-dan-peraturan-bawaslu</guid><pubDate>Senin 22 April 2024 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2998998/ada-celah-pelanggaran-pemilu-mk-soroti-kelemahan-uu-pemilu-pkpu-dan-peraturan-bawaslu-cpLlZUIuiS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2998998/ada-celah-pelanggaran-pemilu-mk-soroti-kelemahan-uu-pemilu-pkpu-dan-peraturan-bawaslu-cpLlZUIuiS.jpg</image><title>Sidang putusan Sengketa Pilpres 2024. (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kelemahan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maupun peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebabkan adanya celah pelanggaran saat pelaksanaan Pemilu.
&amp;ldquo;Terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum incasu UU Pemilu, PKPU maupun peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebutuhan bagi penyelenggara Pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu,&amp;rdquo; ungkap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU), di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Putusan Sengketa Pilpres, MK: KPU Tak Melanggar Hukum Tak Ubah PKPU 19/2023

Suhartoyo mengatakan bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.
&amp;ldquo;Padahal Pasal 283 Ayat 1 Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan dan jabatan Negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kampanye Pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye,&amp;rdquo; katanya.
Namun, kata Suhartoyo, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye. &amp;ldquo;Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Nyatakan Presiden Tak Terbukti Intervensi Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024

Dengan demikian, Suhartoyo mengatakan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan Pemilihan Umum maupun pemilihan Kepala Daerah, selanjutnya menurut Mahkamah kedepan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan dengan pelanggaran ekstraktif dan jika perlu pelanggaran pidana Pemilu.
&amp;ldquo;Demikian halnya jika ada pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas. Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk Undang-Undang,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kelemahan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maupun peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebabkan adanya celah pelanggaran saat pelaksanaan Pemilu.
&amp;ldquo;Terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum incasu UU Pemilu, PKPU maupun peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebutuhan bagi penyelenggara Pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu,&amp;rdquo; ungkap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU), di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Putusan Sengketa Pilpres, MK: KPU Tak Melanggar Hukum Tak Ubah PKPU 19/2023

Suhartoyo mengatakan bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.
&amp;ldquo;Padahal Pasal 283 Ayat 1 Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan dan jabatan Negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kampanye Pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye,&amp;rdquo; katanya.
Namun, kata Suhartoyo, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye. &amp;ldquo;Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Nyatakan Presiden Tak Terbukti Intervensi Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024

Dengan demikian, Suhartoyo mengatakan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan Pemilihan Umum maupun pemilihan Kepala Daerah, selanjutnya menurut Mahkamah kedepan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan dengan pelanggaran ekstraktif dan jika perlu pelanggaran pidana Pemilu.
&amp;ldquo;Demikian halnya jika ada pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas. Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk Undang-Undang,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
