<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin, Tiga Hakim Berbeda Pendapat</title><description>Norma tersebut, kata Saldi, merupakan asas atau prinsip dasar kontestasi Pemilu yang mesti dilaksanakan</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999024/mk-tolak-gugatan-pilpres-anies-cak-imin-tiga-hakim-berbeda-pendapat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999024/mk-tolak-gugatan-pilpres-anies-cak-imin-tiga-hakim-berbeda-pendapat"/><item><title>MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin, Tiga Hakim Berbeda Pendapat</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999024/mk-tolak-gugatan-pilpres-anies-cak-imin-tiga-hakim-berbeda-pendapat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999024/mk-tolak-gugatan-pilpres-anies-cak-imin-tiga-hakim-berbeda-pendapat</guid><pubDate>Senin 22 April 2024 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999024/mk-tolak-gugatan-pilpres-anies-cak-imin-tiga-hakim-berbeda-pendapat-LHT4ao2Xcl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999024/mk-tolak-gugatan-pilpres-anies-cak-imin-tiga-hakim-berbeda-pendapat-LHT4ao2Xcl.jpg</image><title>MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg2NC81L3g4eDhyYXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA -&amp;nbsp; Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion atau mempunya pendapat berbeda terhadap putusan yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

&amp;ldquo;Pendapat berbeda atau dessenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo terdapat pendapat berbeda atau dessenting opinion dari 3 orang hakim Konstitusi yaitu Hakim konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arif Hidayat,&amp;rdquo; ungkap Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).


MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN, Anies Tersenyum Tipis Sambil Mengangguk-angguk&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Suhartoyo memutuskan telah menolak seluruhnya eksepsi pemohon. &amp;ldquo;Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&amp;rdquo; katanya.


Breaking News! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin

Hakim Saldi Isra yang membacakan ringkasan dari dissenting opinion tiga hakim memiliki pertimbangan pendapat dalam putusan ini. &amp;ldquo;Saya akan menguraikan terlebih dahulu berkenaan dengan Pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian azas atau prinsip fundamental Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.&amp;rdquo;

Saldi mengatakan setelah membaca Undang-Undang Dasar 1945 secara komprehensif dapat dipahami bahwa sistem politik demokrasi yang hendak dibangun adalah demokrasi yang bermartabat dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa.
&amp;ldquo;Untuk itu, Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Pemilu sebagai mekanisme demokrasi harus dijalankan secara jujur dan adil. Hal itu yang menjadi alasan mengapa Pasal 22e ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 mengatur asas langsung umum bebas rahasia jujur adil dan berkala setiap 5 tahun sekali sebagai asas Pemilu,&amp;rdquo; katanya.



Norma tersebut, kata Saldi, merupakan asas atau prinsip dasar kontestasi Pemilu yang mesti dilaksanakan agar sistem demokrasi yang dicita-citakan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dicapai.
&amp;ldquo;Pada saat yang sama juga akan menjadi benteng atau perisai agar demokrasi tidak dibelokkan ke arah sistem politik yang secara esensial bukan sistem politik yang demokratis,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg2NC81L3g4eDhyYXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA -&amp;nbsp; Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion atau mempunya pendapat berbeda terhadap putusan yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

&amp;ldquo;Pendapat berbeda atau dessenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo terdapat pendapat berbeda atau dessenting opinion dari 3 orang hakim Konstitusi yaitu Hakim konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arif Hidayat,&amp;rdquo; ungkap Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).


MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN, Anies Tersenyum Tipis Sambil Mengangguk-angguk&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Suhartoyo memutuskan telah menolak seluruhnya eksepsi pemohon. &amp;ldquo;Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&amp;rdquo; katanya.


Breaking News! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin

Hakim Saldi Isra yang membacakan ringkasan dari dissenting opinion tiga hakim memiliki pertimbangan pendapat dalam putusan ini. &amp;ldquo;Saya akan menguraikan terlebih dahulu berkenaan dengan Pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian azas atau prinsip fundamental Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.&amp;rdquo;

Saldi mengatakan setelah membaca Undang-Undang Dasar 1945 secara komprehensif dapat dipahami bahwa sistem politik demokrasi yang hendak dibangun adalah demokrasi yang bermartabat dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa.
&amp;ldquo;Untuk itu, Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Pemilu sebagai mekanisme demokrasi harus dijalankan secara jujur dan adil. Hal itu yang menjadi alasan mengapa Pasal 22e ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 mengatur asas langsung umum bebas rahasia jujur adil dan berkala setiap 5 tahun sekali sebagai asas Pemilu,&amp;rdquo; katanya.



Norma tersebut, kata Saldi, merupakan asas atau prinsip dasar kontestasi Pemilu yang mesti dilaksanakan agar sistem demokrasi yang dicita-citakan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dicapai.
&amp;ldquo;Pada saat yang sama juga akan menjadi benteng atau perisai agar demokrasi tidak dibelokkan ke arah sistem politik yang secara esensial bukan sistem politik yang demokratis,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
