<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tindaklanjuti Perkap, Irjen Sandi Nugroho Terbitkan SOP Jajaran Humas Polri</title><description>Irjen Sandi Nugroho menerbitkan Peraturan Kadiv Humas Polri terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk seluruh anggota Humas Polri.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999044/tindaklanjuti-perkap-irjen-sandi-nugroho-terbitkan-sop-jajaran-humas-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999044/tindaklanjuti-perkap-irjen-sandi-nugroho-terbitkan-sop-jajaran-humas-polri"/><item><title> Tindaklanjuti Perkap, Irjen Sandi Nugroho Terbitkan SOP Jajaran Humas Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999044/tindaklanjuti-perkap-irjen-sandi-nugroho-terbitkan-sop-jajaran-humas-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999044/tindaklanjuti-perkap-irjen-sandi-nugroho-terbitkan-sop-jajaran-humas-polri</guid><pubDate>Senin 22 April 2024 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999044/tindaklanjuti-perkap-irjen-sandi-nugroho-terbitkan-sop-jajaran-humas-polri-uWKiGftzi7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv terbitkan SOP Humas Presisi (Foto: dok Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999044/tindaklanjuti-perkap-irjen-sandi-nugroho-terbitkan-sop-jajaran-humas-polri-uWKiGftzi7.jpg</image><title>Kadiv terbitkan SOP Humas Presisi (Foto: dok Polri)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg2MS81L3g4eDhvaXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Irjen Sandi Nugroho menerbitkan Peraturan Kadiv Humas Polri terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk seluruh anggota Humas Polri.
Sandi mengatakan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan dan Portal Humas Presisi.
Ia berharap, Peraturan Kadiv tersebut dapat menjadi SOP dan pedoman dasar bagi jajaran di tingkat Mabes, Polda, hingga Polres saat menjalankan tugas-tugas kehumasan.

BACA JUGA:
Gelar Rakernis, Polri Berikan Bantuan untuk Korban Bom Mapolrestabes Surabaya

&quot;SOP di lingkungan Divisi Humas Polri sebagai dasar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan agar berjalan lancar efektif, efisien dan transparan,&quot; ujarnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Humas Polri, di Hotel Wyndham, Surabaya, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA:
Kadiv Humas: Jaga Kepercayaan Publik Agar Polri Presisi Terwujud dengan baik!

Dalam sambutannya, Sandi mengingatkan apabila perkembangan internet dan media sosial turut menjadi tantangan yang luar biasa. Ia pun menekankan kepada seluruh jajaran agar dalam menjalankan fungsi-fungsi kehumasan tidak lagi hanya menggunakan metode konvensional semata.
&quot;Bertambahnya jumlah generasi muda millenial yang melek teknologi dan media sosial mengharuskan Humas Polri memberikan sentuhan dan komunikasi publik dengan cara yang kekinian,&quot; tuturnya.Di sisi lain, Sandi mengatakan Divisi Humas Polri juga turut berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ia menyebut langkah itu juga sebagai bentuk dukungan Himas Polri dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

&quot;Nantinya akan semakin didukung dengan penyusunan blueprint kehumasan sebagai acuan untuk semakin mengembangkan Humas Polri,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg2MS81L3g4eDhvaXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Irjen Sandi Nugroho menerbitkan Peraturan Kadiv Humas Polri terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk seluruh anggota Humas Polri.
Sandi mengatakan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan dan Portal Humas Presisi.
Ia berharap, Peraturan Kadiv tersebut dapat menjadi SOP dan pedoman dasar bagi jajaran di tingkat Mabes, Polda, hingga Polres saat menjalankan tugas-tugas kehumasan.

BACA JUGA:
Gelar Rakernis, Polri Berikan Bantuan untuk Korban Bom Mapolrestabes Surabaya

&quot;SOP di lingkungan Divisi Humas Polri sebagai dasar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan agar berjalan lancar efektif, efisien dan transparan,&quot; ujarnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Humas Polri, di Hotel Wyndham, Surabaya, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA:
Kadiv Humas: Jaga Kepercayaan Publik Agar Polri Presisi Terwujud dengan baik!

Dalam sambutannya, Sandi mengingatkan apabila perkembangan internet dan media sosial turut menjadi tantangan yang luar biasa. Ia pun menekankan kepada seluruh jajaran agar dalam menjalankan fungsi-fungsi kehumasan tidak lagi hanya menggunakan metode konvensional semata.
&quot;Bertambahnya jumlah generasi muda millenial yang melek teknologi dan media sosial mengharuskan Humas Polri memberikan sentuhan dan komunikasi publik dengan cara yang kekinian,&quot; tuturnya.Di sisi lain, Sandi mengatakan Divisi Humas Polri juga turut berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ia menyebut langkah itu juga sebagai bentuk dukungan Himas Polri dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

&quot;Nantinya akan semakin didukung dengan penyusunan blueprint kehumasan sebagai acuan untuk semakin mengembangkan Humas Polri,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
