<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tidak Netral di Pilpres 2024</title><description>Ia meyakini, terdapat ketidaknetralan sejumlah Pj Kepala Daerah dalam proses Pemilu 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999064/dissenting-opinion-hakim-saldi-isra-yakin-ada-pj-kepala-daerah-tidak-netral-di-pilpres-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999064/dissenting-opinion-hakim-saldi-isra-yakin-ada-pj-kepala-daerah-tidak-netral-di-pilpres-2024"/><item><title>Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tidak Netral di Pilpres 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999064/dissenting-opinion-hakim-saldi-isra-yakin-ada-pj-kepala-daerah-tidak-netral-di-pilpres-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999064/dissenting-opinion-hakim-saldi-isra-yakin-ada-pj-kepala-daerah-tidak-netral-di-pilpres-2024</guid><pubDate>Senin 22 April 2024 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999064/dissenting-opinion-hakim-saldi-isra-yakin-ada-pj-kepala-daerah-tidak-netral-di-pilpres-2024-4XV0a9NiQa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999064/dissenting-opinion-hakim-saldi-isra-yakin-ada-pj-kepala-daerah-tidak-netral-di-pilpres-2024-4XV0a9NiQa.jpg</image><title>Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: MPI)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg2OS81L3g4eDh1dm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan dissention opinion alias pendapat berbedanya dalam terhada putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia meyakini, terdapat ketidaknetralan sejumlah Pj Kepala Daerah dalam proses Pemilu 2024.

Saldi mengungkapkan pendapat berbedanya berangkat dari banyaknya masalah yang diungkapkan dari persidangan PHPU terkait Pj Kepala Daerah. Masalah-masalah itu misalnya berupa pengerahan massa, ajakan memilih pasangan calon tertentu hingga ajakan memilih pasangan calon yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

&quot;Berbagai laporan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu dan sebagiannya terbukti,&quot; kata Saldi saat membacakan dissenting opinionnya, Senin (24/2/2024).

BACA JUGA:
Warga Injak Mortir Aktif Buatan Yugoslavia di Kalideres, Tim Gegana Diterjunkan&amp;nbsp;


Saldi kemudian menyoroti peran Bawaslu yang memutus tidak terbuktinya sejumlah laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materil maupun formil. Terkait hal ini, Saldi menilai Bawaslu menghindar lantaran tidak memberikan penjelasan lebih lanjut kekuranglengkapan laporan-laporan itu.

Wakil Ketua MK itu kemudian mengungkapkan keyakinannya bahwa terdapat sejumpah penjabat Kepala Daerah yang memang tidak netral.

&quot;Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud. Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenan dengan pelanggaran pemilu,&quot; jelas dia.

&quot;Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj. kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kepergok Tempelkan Sabu di Pot Tanaman Warga, Sejoli di Cileungsi Diamankan Polisi


Dugaan-dugaan pelanggaran Pj Kepala Daerah, kata Saldi, bermuara pada tidak terselenggaranya Pemilu yang berintegritas. Oleh karenanya, Saldi menganggap bahwa dalil permohonan kubu Anies -Muhaimin pun diyakini beralasan menurut hukum.

&quot;Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian dalil pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg2OS81L3g4eDh1dm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan dissention opinion alias pendapat berbedanya dalam terhada putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia meyakini, terdapat ketidaknetralan sejumlah Pj Kepala Daerah dalam proses Pemilu 2024.

Saldi mengungkapkan pendapat berbedanya berangkat dari banyaknya masalah yang diungkapkan dari persidangan PHPU terkait Pj Kepala Daerah. Masalah-masalah itu misalnya berupa pengerahan massa, ajakan memilih pasangan calon tertentu hingga ajakan memilih pasangan calon yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

&quot;Berbagai laporan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu dan sebagiannya terbukti,&quot; kata Saldi saat membacakan dissenting opinionnya, Senin (24/2/2024).

BACA JUGA:
Warga Injak Mortir Aktif Buatan Yugoslavia di Kalideres, Tim Gegana Diterjunkan&amp;nbsp;


Saldi kemudian menyoroti peran Bawaslu yang memutus tidak terbuktinya sejumlah laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materil maupun formil. Terkait hal ini, Saldi menilai Bawaslu menghindar lantaran tidak memberikan penjelasan lebih lanjut kekuranglengkapan laporan-laporan itu.

Wakil Ketua MK itu kemudian mengungkapkan keyakinannya bahwa terdapat sejumpah penjabat Kepala Daerah yang memang tidak netral.

&quot;Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud. Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenan dengan pelanggaran pemilu,&quot; jelas dia.

&quot;Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj. kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kepergok Tempelkan Sabu di Pot Tanaman Warga, Sejoli di Cileungsi Diamankan Polisi


Dugaan-dugaan pelanggaran Pj Kepala Daerah, kata Saldi, bermuara pada tidak terselenggaranya Pemilu yang berintegritas. Oleh karenanya, Saldi menganggap bahwa dalil permohonan kubu Anies -Muhaimin pun diyakini beralasan menurut hukum.

&quot;Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian dalil pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
