<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Paslon 01 dan 03</title><description>&quot;&amp;#8288;Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju,&quot; kata Ari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999116/jokowi-hormati-putusan-mk-tolak-gugatan-pilpres-paslon-01-dan-03</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999116/jokowi-hormati-putusan-mk-tolak-gugatan-pilpres-paslon-01-dan-03"/><item><title>Jokowi Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Paslon 01 dan 03</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999116/jokowi-hormati-putusan-mk-tolak-gugatan-pilpres-paslon-01-dan-03</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999116/jokowi-hormati-putusan-mk-tolak-gugatan-pilpres-paslon-01-dan-03</guid><pubDate>Senin 22 April 2024 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999116/jokowi-hormati-putusan-mk-tolak-gugatan-pilpres-paslon-01-dan-03-SvWoreqJoH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Kepresidenan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999116/jokowi-hormati-putusan-mk-tolak-gugatan-pilpres-paslon-01-dan-03-SvWoreqJoH.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Kepresidenan)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg3Mi81L3g4eDk1MHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang digugat oleh Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

&quot;Presiden menghormati putusan MK,&quot; kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dihubungi, Senin (22/4/2024).

Ari mengatakan, berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

&quot;&amp;#8288;Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju,&quot; kata Ari.

BACA JUGA:
Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Pasuruan, Dikendalikan Napi dari Lapas


Pemerintah, kata Ari, akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

&quot;Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Kala Pendukung AMIN Beri Dukungan ke Ganjar-Mahfud: Secara Moral Kita Menang Pak!&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.



&amp;ldquo;Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin.



MK juga memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg3Mi81L3g4eDk1MHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang digugat oleh Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

&quot;Presiden menghormati putusan MK,&quot; kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dihubungi, Senin (22/4/2024).

Ari mengatakan, berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

&quot;&amp;#8288;Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju,&quot; kata Ari.

BACA JUGA:
Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Pasuruan, Dikendalikan Napi dari Lapas


Pemerintah, kata Ari, akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

&quot;Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Kala Pendukung AMIN Beri Dukungan ke Ganjar-Mahfud: Secara Moral Kita Menang Pak!&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.



&amp;ldquo;Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin.



MK juga memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).</content:encoded></item></channel></rss>
