<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Putusan Pilpres 2024 Terdapat Dissenting Opinion , Mahfud MD: Pertama dalam Sejarah Konstitusi</title><description>Mahfud MD mengaku puas dengan perjuangannya dalam persidangan sengketa Pilpres 2024</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999131/putusan-pilpres-2024-terdapat-dissenting-opinion-mahfud-md-pertama-dalam-sejarah-konstitusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999131/putusan-pilpres-2024-terdapat-dissenting-opinion-mahfud-md-pertama-dalam-sejarah-konstitusi"/><item><title>   Putusan Pilpres 2024 Terdapat Dissenting Opinion , Mahfud MD: Pertama dalam Sejarah Konstitusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999131/putusan-pilpres-2024-terdapat-dissenting-opinion-mahfud-md-pertama-dalam-sejarah-konstitusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999131/putusan-pilpres-2024-terdapat-dissenting-opinion-mahfud-md-pertama-dalam-sejarah-konstitusi</guid><pubDate>Senin 22 April 2024 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999131/putusan-pilpres-2024-terdapat-dissenting-opinion-mahfud-md-pertama-dalam-sejarah-konstitusi-k9V7o8COwy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999131/putusan-pilpres-2024-terdapat-dissenting-opinion-mahfud-md-pertama-dalam-sejarah-konstitusi-k9V7o8COwy.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg3My81L3g4eDk4aXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD mengaku puas dengan perjuangannya dalam persidangan sengketa Pilpres 2024, walaupun hasilnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pihaknya.
&quot;Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia,&quot; kata Mahfud kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Mahfud mengungkapkan bahwa putusan sengketa Pilpres 2024 kali ini mencetak sejarah baru karena adanya tiga dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.

BACA JUGA:
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK, Mahfud MD: Pilpres Telah Selesai

&quot;Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama,&quot; ungkap Mahfud.

BACA JUGA:
Jokowi Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Paslon 01 dan 03

&quot;Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi,&quot; tambahnya.Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

&amp;ldquo;Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

&amp;ldquo;Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,&amp;rdquo; katanya.

Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Dimana salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini.







</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg3My81L3g4eDk4aXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD mengaku puas dengan perjuangannya dalam persidangan sengketa Pilpres 2024, walaupun hasilnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pihaknya.
&quot;Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia,&quot; kata Mahfud kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Mahfud mengungkapkan bahwa putusan sengketa Pilpres 2024 kali ini mencetak sejarah baru karena adanya tiga dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.

BACA JUGA:
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK, Mahfud MD: Pilpres Telah Selesai

&quot;Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama,&quot; ungkap Mahfud.

BACA JUGA:
Jokowi Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Paslon 01 dan 03

&quot;Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi,&quot; tambahnya.Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

&amp;ldquo;Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

&amp;ldquo;Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,&amp;rdquo; katanya.

Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Dimana salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini.







</content:encoded></item></channel></rss>
