<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Hukum Ganjar: Mandat yang Diberikan ke Prabowo-Gibran Tidak Penuh</title><description>Todung menilai, terdapatnya dissenting opinion itu merupakan sebuah perubahan yang signifikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999235/tim-hukum-ganjar-mandat-yang-diberikan-ke-prabowo-gibran-tidak-penuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999235/tim-hukum-ganjar-mandat-yang-diberikan-ke-prabowo-gibran-tidak-penuh"/><item><title>Tim Hukum Ganjar: Mandat yang Diberikan ke Prabowo-Gibran Tidak Penuh</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999235/tim-hukum-ganjar-mandat-yang-diberikan-ke-prabowo-gibran-tidak-penuh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999235/tim-hukum-ganjar-mandat-yang-diberikan-ke-prabowo-gibran-tidak-penuh</guid><pubDate>Senin 22 April 2024 20:11 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999235/tim-hukum-ganjar-mandat-yang-diberikan-ke-prabowo-gibran-tidak-penuh-kOmeME4SWg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999235/tim-hukum-ganjar-mandat-yang-diberikan-ke-prabowo-gibran-tidak-penuh-kOmeME4SWg.jpg</image><title>Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg4Ny81L3g4eDlrcjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menanggapi hasil putusan sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).
Todung merespons soal dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dikemukakan oleh tiga hakim konstitusi, yang mana hal tersebut menimbulkan mandat yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden terpilih yakni Prabowo-Gibran tak sepenuhnya mulus.
&quot;Emang putusan itu 5 menerima dan 3 dissenting opinion. Jadi, artinya apa? Mandat yang diberikan ke Prabowo dan Gibran itu bukan mandat yang penuh. Jadi, kemenangan yang diberikan oleh MK itu ada catatan bahwa ada masalah dengan penyaluran bansos ada masalah dengan intervensi kekuasaan,&quot; ucap Todung kepada wartawan di Gedung MK usai putusan sengketa Pilpres.
&quot;Jadi, hal-hal seperti ini adalah catatan yang diberikan oleh MK dalam putusannya, termasuk dissenting opinion yang menuntut perbaikan-perbaikan yang cukup fundamental ke depan nantinya,&quot; tambah dia.

BACA JUGA:
Gugatan Ditolak MK, Cak Imin Lapor ke Dewan Syuro dan DPP PKB

Todung menilai, terdapatnya dissenting opinion itu merupakan sebuah perubahan yang signifikan. Namun, Todung mengaku kekalahannya di MK memantik sedikit rasa kecewa.
&quot;Saya kira ini putusan yang terakhir dan final, yang mengikat, kita semua tahu itu. Saya kira sih kalau tidak memenangkan pertarungan di MK pasti ada rasa kecewa,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
TKN Sebut Ada Parpol Pengusung Anies dan Ganjar Bakal Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg4Ny81L3g4eDlrcjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menanggapi hasil putusan sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).
Todung merespons soal dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dikemukakan oleh tiga hakim konstitusi, yang mana hal tersebut menimbulkan mandat yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden terpilih yakni Prabowo-Gibran tak sepenuhnya mulus.
&quot;Emang putusan itu 5 menerima dan 3 dissenting opinion. Jadi, artinya apa? Mandat yang diberikan ke Prabowo dan Gibran itu bukan mandat yang penuh. Jadi, kemenangan yang diberikan oleh MK itu ada catatan bahwa ada masalah dengan penyaluran bansos ada masalah dengan intervensi kekuasaan,&quot; ucap Todung kepada wartawan di Gedung MK usai putusan sengketa Pilpres.
&quot;Jadi, hal-hal seperti ini adalah catatan yang diberikan oleh MK dalam putusannya, termasuk dissenting opinion yang menuntut perbaikan-perbaikan yang cukup fundamental ke depan nantinya,&quot; tambah dia.

BACA JUGA:
Gugatan Ditolak MK, Cak Imin Lapor ke Dewan Syuro dan DPP PKB

Todung menilai, terdapatnya dissenting opinion itu merupakan sebuah perubahan yang signifikan. Namun, Todung mengaku kekalahannya di MK memantik sedikit rasa kecewa.
&quot;Saya kira ini putusan yang terakhir dan final, yang mengikat, kita semua tahu itu. Saya kira sih kalau tidak memenangkan pertarungan di MK pasti ada rasa kecewa,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
TKN Sebut Ada Parpol Pengusung Anies dan Ganjar Bakal Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
</content:encoded></item></channel></rss>
