<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU: Prabowo-Gibran Bakal Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Rabu Lusa</title><description>Prabowo dan Gibran bakal ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024 mendatang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999239/kpu-prabowo-gibran-bakal-ditetapkan-sebagai-presiden-dan-wapres-terpilih-rabu-lusa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999239/kpu-prabowo-gibran-bakal-ditetapkan-sebagai-presiden-dan-wapres-terpilih-rabu-lusa"/><item><title>KPU: Prabowo-Gibran Bakal Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Rabu Lusa</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999239/kpu-prabowo-gibran-bakal-ditetapkan-sebagai-presiden-dan-wapres-terpilih-rabu-lusa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/22/337/2999239/kpu-prabowo-gibran-bakal-ditetapkan-sebagai-presiden-dan-wapres-terpilih-rabu-lusa</guid><pubDate>Senin 22 April 2024 20:20 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999239/kpu-prabowo-gibran-bakal-ditetapkan-sebagai-presiden-dan-wapres-terpilih-rabu-lusa-IoDyr7fl13.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo dan Gibran (Foto: Instagram Prabowo Subianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999239/kpu-prabowo-gibran-bakal-ditetapkan-sebagai-presiden-dan-wapres-terpilih-rabu-lusa-IoDyr7fl13.jpg</image><title>Prabowo dan Gibran (Foto: Instagram Prabowo Subianto)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asya'ri menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk seluruhnya atas gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
&quot;Sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,&quot; kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA:
Tim Hukum Ganjar: Mandat yang Diberikan ke Prabowo-Gibran Tidak Penuh

Hasyim menjelaskan, karena SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.
&quot;Diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Bertemu Surya Paloh Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Semua Sudah Selesai
</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asya'ri menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk seluruhnya atas gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
&quot;Sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,&quot; kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA:
Tim Hukum Ganjar: Mandat yang Diberikan ke Prabowo-Gibran Tidak Penuh

Hasyim menjelaskan, karena SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.
&quot;Diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Bertemu Surya Paloh Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Semua Sudah Selesai
</content:encoded></item></channel></rss>
