<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Dua Pemuda di Bandung Dianiaya, 4 Pelakunya Masih Bocah</title><description>Kusworo menambahkan bahwa dalam kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/525/2999107/dua-pemuda-di-bandung-dianiaya-4-pelakunya-masih-bocah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/22/525/2999107/dua-pemuda-di-bandung-dianiaya-4-pelakunya-masih-bocah"/><item><title>   Dua Pemuda di Bandung Dianiaya, 4 Pelakunya Masih Bocah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/22/525/2999107/dua-pemuda-di-bandung-dianiaya-4-pelakunya-masih-bocah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/22/525/2999107/dua-pemuda-di-bandung-dianiaya-4-pelakunya-masih-bocah</guid><pubDate>Senin 22 April 2024 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Agi Ilman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/525/2999107/dua-pemuda-di-bandung-dianiaya-4-pelakunya-masih-bocah-zBwdGriHm0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku serangan brutal di Bandung (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/525/2999107/dua-pemuda-di-bandung-dianiaya-4-pelakunya-masih-bocah-zBwdGriHm0.jpg</image><title>Pelaku serangan brutal di Bandung (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xOC8xLzE3OTczNi81L3g4d3o2amM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Cemburu buta menjadi motif utama dalam serangan brutal yang menimpa dua pemuda di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Jumat 19 April 2024 lalu.
&quot;Motif para pelaku melakukan penganiayaan ini karena cemburu melihat pacar salah satu tersangka sedang bersama dengan korban di sebuah warteg,&quot; ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).
Kusworo menambahkan bahwa dalam kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku. Di mana 4 orang di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
&quot;4 pelaku masih di bawah umur, sedangkan dua orang lagi berinisial A (19) dan AP (20),&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Aghnia Punjabi Ungkap Kondisi Terkini Putrinya Usai Alami Penganiayaan

Kusworo menjelaskan, awal mula kejadian tersebut terjadi ketika pelaku A dan AP melihat salah satu pacarnyanya sedang di sebuah warteg.
Kemudian, mereka berdua pun berpapasan dengan kedua korban bernama Hamdani Mustofa (23) dan Aldi Ardiansyah (24).

BACA JUGA:
Umi Pipik Terbang ke Malang, Temui Aghnia Punjabi dan Anaknya yang Jadi Korban Penganiayaan

&quot;Kedua pelaku tersebut pun bertemu dengan korban di perjalanan pulang. Dan saat diskusi terjadi, teman dari pacarnya langsung melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban,&quot; ungkapnya.
&quot;Kemudian dilanjutkan pemukulan-pemukulan kepada korban dari tersangka lainnya hingga ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu,&quot; lanjutnya.Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dibagian kepala dan harus dirawat di rumah sakit. &quot;Tengkorak belakang terdapat serpihan yang membuat kepala tengkorak korban ada lekukan ke dalam hingga ada retak,&quot; terangnya

Kusworo menegaskan bahwa para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku, meskipun sebagian di antara mereka masih di bawah umur.

&quot;Keenamnya akan diterapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,&amp;rdquo; tegasnya.

Kusworo menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xOC8xLzE3OTczNi81L3g4d3o2amM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Cemburu buta menjadi motif utama dalam serangan brutal yang menimpa dua pemuda di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Jumat 19 April 2024 lalu.
&quot;Motif para pelaku melakukan penganiayaan ini karena cemburu melihat pacar salah satu tersangka sedang bersama dengan korban di sebuah warteg,&quot; ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).
Kusworo menambahkan bahwa dalam kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku. Di mana 4 orang di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
&quot;4 pelaku masih di bawah umur, sedangkan dua orang lagi berinisial A (19) dan AP (20),&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Aghnia Punjabi Ungkap Kondisi Terkini Putrinya Usai Alami Penganiayaan

Kusworo menjelaskan, awal mula kejadian tersebut terjadi ketika pelaku A dan AP melihat salah satu pacarnyanya sedang di sebuah warteg.
Kemudian, mereka berdua pun berpapasan dengan kedua korban bernama Hamdani Mustofa (23) dan Aldi Ardiansyah (24).

BACA JUGA:
Umi Pipik Terbang ke Malang, Temui Aghnia Punjabi dan Anaknya yang Jadi Korban Penganiayaan

&quot;Kedua pelaku tersebut pun bertemu dengan korban di perjalanan pulang. Dan saat diskusi terjadi, teman dari pacarnya langsung melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban,&quot; ungkapnya.
&quot;Kemudian dilanjutkan pemukulan-pemukulan kepada korban dari tersangka lainnya hingga ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu,&quot; lanjutnya.Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dibagian kepala dan harus dirawat di rumah sakit. &quot;Tengkorak belakang terdapat serpihan yang membuat kepala tengkorak korban ada lekukan ke dalam hingga ada retak,&quot; terangnya

Kusworo menegaskan bahwa para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku, meskipun sebagian di antara mereka masih di bawah umur.

&quot;Keenamnya akan diterapkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,&amp;rdquo; tegasnya.

Kusworo menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
