<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   3 Fakta MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU Ganjar-Mahfud</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999274/3-fakta-mk-tolak-seluruh-gugatan-pilpres-2024-ganjar-mahfud</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999274/3-fakta-mk-tolak-seluruh-gugatan-pilpres-2024-ganjar-mahfud"/><item><title>   3 Fakta MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999274/3-fakta-mk-tolak-seluruh-gugatan-pilpres-2024-ganjar-mahfud</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999274/3-fakta-mk-tolak-seluruh-gugatan-pilpres-2024-ganjar-mahfud</guid><pubDate>Selasa 23 April 2024 06:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999274/3-fakta-mk-tolak-seluruh-gugatan-pilpres-2024-ganjar-mahfud-5pINIkplkg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putusan Sengketa Pilpres 2024 (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/22/337/2999274/3-fakta-mk-tolak-seluruh-gugatan-pilpres-2024-ganjar-mahfud-5pINIkplkg.jpg</image><title>Putusan Sengketa Pilpres 2024 (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg5MC81L3g4eDl3NWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Okezone merangkum fakta-fakta MK tolak gugatan Ganjar-Mahfud. Berikut ulasannya:
1. MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
&amp;ldquo;Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA:
Pasca-Putusan MK, PDIP: Indonesia Masuk ke Dalam Kegelapan Demokrasi&amp;nbsp;

2. MK Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud
Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

BACA JUGA:
Mahfud MD: Sepanjang Sejarah MK Kalau Menyangkut Pemilu Itu Tak Pernah Ada Dissenting Opinion

&amp;ldquo;Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,&amp;rdquo; katanya.3. Ganjar-Mahfud Minta MK Batalkan Hasil Pilpres karena Pelanggaran TSM
&amp;nbsp;
Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Di mana salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini.

Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai pasangan Capres-Cawapres yang melanggar ketentuan hukum dan etika.

Pasangan Capres-Cawapres 03 itu menganggap adanya dugaan nepotisme dari pencalonan pasangan 02 sehingga menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nepotisme ini yang melahirkan abuse of power, indikasinya adalah putusan MK Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres, politisasi bansos, hingga kriminalisasi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMi8xLzE3OTg5MC81L3g4eDl3NWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Okezone merangkum fakta-fakta MK tolak gugatan Ganjar-Mahfud. Berikut ulasannya:
1. MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
&amp;ldquo;Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA:
Pasca-Putusan MK, PDIP: Indonesia Masuk ke Dalam Kegelapan Demokrasi&amp;nbsp;

2. MK Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud
Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

BACA JUGA:
Mahfud MD: Sepanjang Sejarah MK Kalau Menyangkut Pemilu Itu Tak Pernah Ada Dissenting Opinion

&amp;ldquo;Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,&amp;rdquo; katanya.3. Ganjar-Mahfud Minta MK Batalkan Hasil Pilpres karena Pelanggaran TSM
&amp;nbsp;
Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Di mana salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini.

Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai pasangan Capres-Cawapres yang melanggar ketentuan hukum dan etika.

Pasangan Capres-Cawapres 03 itu menganggap adanya dugaan nepotisme dari pencalonan pasangan 02 sehingga menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nepotisme ini yang melahirkan abuse of power, indikasinya adalah putusan MK Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres, politisasi bansos, hingga kriminalisasi.</content:encoded></item></channel></rss>
