<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asset Recovery, KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan sejumlah uang kepada kas negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999496/asset-recovery-kpk-setor-rp2-1-miliar-ke-kas-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999496/asset-recovery-kpk-setor-rp2-1-miliar-ke-kas-negara"/><item><title>Asset Recovery, KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999496/asset-recovery-kpk-setor-rp2-1-miliar-ke-kas-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999496/asset-recovery-kpk-setor-rp2-1-miliar-ke-kas-negara</guid><pubDate>Selasa 23 April 2024 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/23/337/2999496/asset-recovery-kpk-setor-rp2-1-miliar-ke-kas-negara-fIWItJ63W6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/23/337/2999496/asset-recovery-kpk-setor-rp2-1-miliar-ke-kas-negara-fIWItJ63W6.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan sejumlah uang kepada kas negara sebesar Rp2,1 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil pembayaran denda dan uang pengganti para terpidana dari kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 hingga 2020.

BACA JUGA:
KPK Duga Istri Mantan Dirut PT Amarta Karya Turut Terima Fee Dana Asuransi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, uang tersebut brasal dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini dan Wahyudi Hardi.

&quot;Besaran setoran adalah Rp2,1 Miliar,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Ali menjelaskan, kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas.

BACA JUGA:
KPK Duga Uang Korupsi Eks Dirut PT Amarta Karya Dikelola Orang Kepercayaannya

Sementara itu, pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan dan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama.

&quot;Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan sejumlah uang kepada kas negara sebesar Rp2,1 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil pembayaran denda dan uang pengganti para terpidana dari kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 hingga 2020.

BACA JUGA:
KPK Duga Istri Mantan Dirut PT Amarta Karya Turut Terima Fee Dana Asuransi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, uang tersebut brasal dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini dan Wahyudi Hardi.

&quot;Besaran setoran adalah Rp2,1 Miliar,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Ali menjelaskan, kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas.

BACA JUGA:
KPK Duga Uang Korupsi Eks Dirut PT Amarta Karya Dikelola Orang Kepercayaannya

Sementara itu, pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan dan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama.

&quot;Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
