<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>    Ketua KIP Sebut Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas   </title><description>Donny Yoesgiantoro mengatakan, keterbukaan informasi publik dapat mendukung stabilitas sektor keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999511/ketua-kip-sebut-keterbukaan-informasi-publik-bisa-mendukung-stabilitas-sektor-kamtibmas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999511/ketua-kip-sebut-keterbukaan-informasi-publik-bisa-mendukung-stabilitas-sektor-kamtibmas"/><item><title>    Ketua KIP Sebut Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999511/ketua-kip-sebut-keterbukaan-informasi-publik-bisa-mendukung-stabilitas-sektor-kamtibmas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999511/ketua-kip-sebut-keterbukaan-informasi-publik-bisa-mendukung-stabilitas-sektor-kamtibmas</guid><pubDate>Selasa 23 April 2024 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/23/337/2999511/ketua-kip-sebut-keterbukaan-informasi-publik-bisa-mendukung-stabilitas-sektor-kamtibmas-8OJd4JbYpV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/23/337/2999511/ketua-kip-sebut-keterbukaan-informasi-publik-bisa-mendukung-stabilitas-sektor-kamtibmas-8OJd4JbYpV.jpg</image><title>Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro (foto: dok ist)</title></images><description>

JAKARTA - Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Donny Yoesgiantoro mengatakan, keterbukaan informasi publik dapat mendukung stabilitas sektor keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

&quot;Sebab, perang modern bukan lagi perang fisik dengan kekuatan militer, melainkan perang informasi. Intelijensi sangat penting dalam perang. Itu yang diandalkan pasukan dalam setiap gerakan mereka,&quot; ujar Donny dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA:
Marak Penipuan di WA, Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Perbankan

Donny menyebut, bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi untuk kemudian dipergunakan dengan semestinya. Hal itu dimuat dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2018.

Kendati demikian, ia mengingatkan tak semua informasi bisa dibuka kepada publik. Salah tiga jenis informasi yang dilarang bagi publik adalah rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.

&quot;Misalnya yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dan sebagainya,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Banyak Hoaks Soal Gizi dan Kesehatan, Atikoh Ganjar: Literasi Informasi Penting&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Di sisi lain, di era teknologi ini, banyak tantangan yang dialami perihal keterbukaan informasi. Misalnya, keterbukaan informasi yang belum menjadi budaya pada sebagaian badan publik.



&quot;Atau pola pikir sebagian pimpinan yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Donny Yoesgiantoro mengatakan, keterbukaan informasi publik dapat mendukung stabilitas sektor keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

&quot;Sebab, perang modern bukan lagi perang fisik dengan kekuatan militer, melainkan perang informasi. Intelijensi sangat penting dalam perang. Itu yang diandalkan pasukan dalam setiap gerakan mereka,&quot; ujar Donny dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA:
Marak Penipuan di WA, Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Perbankan

Donny menyebut, bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi untuk kemudian dipergunakan dengan semestinya. Hal itu dimuat dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2018.

Kendati demikian, ia mengingatkan tak semua informasi bisa dibuka kepada publik. Salah tiga jenis informasi yang dilarang bagi publik adalah rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.

&quot;Misalnya yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dan sebagainya,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Banyak Hoaks Soal Gizi dan Kesehatan, Atikoh Ganjar: Literasi Informasi Penting&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Di sisi lain, di era teknologi ini, banyak tantangan yang dialami perihal keterbukaan informasi. Misalnya, keterbukaan informasi yang belum menjadi budaya pada sebagaian badan publik.



&quot;Atau pola pikir sebagian pimpinan yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
