<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Sita Aset Kasus Timah, Pakar: Publik Dukung Kejaksaan Miskinkan Koruptor</title><description>Langkah merampas aset para tersangka kasus Timah yang dilakukan Kejagung sudah tepat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999653/kejagung-sita-aset-kasus-timah-pakar-publik-dukung-kejaksaan-miskinkan-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999653/kejagung-sita-aset-kasus-timah-pakar-publik-dukung-kejaksaan-miskinkan-koruptor"/><item><title>Kejagung Sita Aset Kasus Timah, Pakar: Publik Dukung Kejaksaan Miskinkan Koruptor</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999653/kejagung-sita-aset-kasus-timah-pakar-publik-dukung-kejaksaan-miskinkan-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/23/337/2999653/kejagung-sita-aset-kasus-timah-pakar-publik-dukung-kejaksaan-miskinkan-koruptor</guid><pubDate>Selasa 23 April 2024 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/23/337/2999653/kejagung-sita-aset-kasus-timah-pakar-publik-dukung-kejaksaan-miskinkan-koruptor-IRlpoc0a1L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung RI. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/23/337/2999653/kejagung-sita-aset-kasus-timah-pakar-publik-dukung-kejaksaan-miskinkan-koruptor-IRlpoc0a1L.jpg</image><title>Kejagung RI. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wMS8xLzE3OTA5Mi81L3g4dzRtM20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyatakan masyarakat akan mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memiskinkan koruptor. Langkah merampas aset para tersangka kasus Timah yang dilakukan Kejagung sudah tepat.
&amp;ldquo;Upaya untuk memiskinkan koruptor pasti kita support. Dan salah satu cara terbaik untuk memiskinkan koruptor adalah dengan menyita aset atau harta kekayaannya, terutama harta yang asal-usulnya tidak jelas,&amp;rdquo; ujar Hamzah, dikutip Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA:
Usut Korupsi Timah, Kejagung Sita PT RBT di Bangka Belitung

Penggunaan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap penanganan kasus korupsi, kata Herdiansyah, memang harus dilakukan. Peningkatan harta yang tidak wajar dari para pejabat juga penting disasar oleh aparat penegak hukum (APH).
Namun langkah tersebut dapat direalisasikan dengan baik jika pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. &amp;ldquo;Hanya sayang kita belum punya aturan yang memadai. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan,&amp;rdquo; tegas Hamzah.

BACA JUGA:
3 Fakta Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Harvey Moeis

Sementara itu, Pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, sekalipun Indoensia belum memiliki UU Perampasan Aset, namun langkah perampasan aset bisa dilakukan. Ini mengacu pada pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur tentang perampasan benda bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.&amp;ldquo;Meski belum ada UU, maka untuk mengembalikan keuangan negara, mengembalikan perekonomian nasional dapa diterapkan dengan pidana tambahan. Di sisi lain dapat diterapkan TPPU,&amp;rdquo; kata Suparji.

Dengan demikian, menurut Suparji, Kejagung sudah tepat melakukan penyitaan. Sehingga ketika sudah ada keputusan maka ada barang yang bisa dijadikan pengganti kerugian negara. Jika tidak segera disita aset-asetnya, Suparji khawatir akan ada upaya memyembunyikan harta hasil korupsi. Sehingga tidak ada pengembalian kerugian negara.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wMS8xLzE3OTA5Mi81L3g4dzRtM20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyatakan masyarakat akan mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memiskinkan koruptor. Langkah merampas aset para tersangka kasus Timah yang dilakukan Kejagung sudah tepat.
&amp;ldquo;Upaya untuk memiskinkan koruptor pasti kita support. Dan salah satu cara terbaik untuk memiskinkan koruptor adalah dengan menyita aset atau harta kekayaannya, terutama harta yang asal-usulnya tidak jelas,&amp;rdquo; ujar Hamzah, dikutip Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA:
Usut Korupsi Timah, Kejagung Sita PT RBT di Bangka Belitung

Penggunaan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap penanganan kasus korupsi, kata Herdiansyah, memang harus dilakukan. Peningkatan harta yang tidak wajar dari para pejabat juga penting disasar oleh aparat penegak hukum (APH).
Namun langkah tersebut dapat direalisasikan dengan baik jika pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. &amp;ldquo;Hanya sayang kita belum punya aturan yang memadai. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan,&amp;rdquo; tegas Hamzah.

BACA JUGA:
3 Fakta Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Harvey Moeis

Sementara itu, Pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, sekalipun Indoensia belum memiliki UU Perampasan Aset, namun langkah perampasan aset bisa dilakukan. Ini mengacu pada pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur tentang perampasan benda bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.&amp;ldquo;Meski belum ada UU, maka untuk mengembalikan keuangan negara, mengembalikan perekonomian nasional dapa diterapkan dengan pidana tambahan. Di sisi lain dapat diterapkan TPPU,&amp;rdquo; kata Suparji.

Dengan demikian, menurut Suparji, Kejagung sudah tepat melakukan penyitaan. Sehingga ketika sudah ada keputusan maka ada barang yang bisa dijadikan pengganti kerugian negara. Jika tidak segera disita aset-asetnya, Suparji khawatir akan ada upaya memyembunyikan harta hasil korupsi. Sehingga tidak ada pengembalian kerugian negara.

</content:encoded></item></channel></rss>
