<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sesal Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading: Saya Minta Maaf</title><description>Pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, A (27) meminta maaf.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/338/2999466/sesal-pelaku-pembunuhan-wanita-hamil-di-kelapa-gading-saya-minta-maaf</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/23/338/2999466/sesal-pelaku-pembunuhan-wanita-hamil-di-kelapa-gading-saya-minta-maaf"/><item><title>Sesal Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading: Saya Minta Maaf</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/338/2999466/sesal-pelaku-pembunuhan-wanita-hamil-di-kelapa-gading-saya-minta-maaf</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/23/338/2999466/sesal-pelaku-pembunuhan-wanita-hamil-di-kelapa-gading-saya-minta-maaf</guid><pubDate>Selasa 23 April 2024 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/23/338/2999466/sesal-pelaku-pembunuhan-wanita-hamil-di-kelapa-gading-saya-minta-maaf-gzQa5bV2SM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembunuh wanita hamil di Kelapa Gading. (Foto: Riyan Rizki)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/23/338/2999466/sesal-pelaku-pembunuhan-wanita-hamil-di-kelapa-gading-saya-minta-maaf-gzQa5bV2SM.jpg</image><title>Pembunuh wanita hamil di Kelapa Gading. (Foto: Riyan Rizki)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkxMi81L3g4eGIwczY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, A (27) meminta maaf atas kesalahannnya pada keluarga RN (34). Ia berharap korban diterima di sisi Allah SWT.
&amp;ldquo;Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT,&amp;rdquo; kata pelaku A saat dihadirkan di konferensi pers di Jakarta Utara, Selasa (23/4/2024).
Pelaku A mengakui telah menjalin hubungan bersama korban RN selama tiga tahun. &amp;ldquo;(Sudah menjalin hubungan) tiga tahun,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Polisi Tangkap Pelaku di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, polisi menangkap A (27) pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil berinisial RN (34) yang ditemukan bersimbah darah di salah satu rumah toko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024). Polisi mengamankan pelaku di Lampung.
&amp;ldquo;Bahwa pelakunya adalah orang dekat dari korban yaitu saudara A berusia 27 tahun yang ditangkap tidak kurang atau kurang dari 24 jam sejak peristiwa. Jadi peristiwa pagi, Sabtu malam jam 20.00 WIB sudah ditangkap di Lampung,&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arief saat konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
Gidion mengatakan bahwa pelaku A melarikan diri ke Lampung. Selain itu, Gidion menyebut pelaku A bersama korban RN memiliki hubungan dekat.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Kelapa Gading

&amp;ldquo;Yang bersangkutan melarikan diri di Lampung. Saudara A dan RN sebagai korban saya sampaikan sebagai orang dekat, karena mereka juga ke menuju ke tempat ini berasal dari tempat yang sama dari Lampung,&amp;rdquo; ujarnya.
Adapun motifnya, lanjut Gidion, ada upaya dari korban dan pelaku untuk menggugurkan janin yang tengah dikandung.
&amp;ldquo;Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janin-nya, sehingga kemudian karena dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan maka kemudian mengalami pendarahan dalam pendaran ini tidak melakukan pertolongan secara cepat terhadap korban,&amp;rdquo; jelasnya.Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat dua KUHAP.

&amp;ldquo;Dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif ataupun substantif untuk 338, 15 tahun penjara dan hukuman yang paling berdasarkan substantif 359, 5 tahun penjara,&amp;rdquo; jelasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkxMi81L3g4eGIwczY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, A (27) meminta maaf atas kesalahannnya pada keluarga RN (34). Ia berharap korban diterima di sisi Allah SWT.
&amp;ldquo;Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT,&amp;rdquo; kata pelaku A saat dihadirkan di konferensi pers di Jakarta Utara, Selasa (23/4/2024).
Pelaku A mengakui telah menjalin hubungan bersama korban RN selama tiga tahun. &amp;ldquo;(Sudah menjalin hubungan) tiga tahun,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Polisi Tangkap Pelaku di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, polisi menangkap A (27) pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil berinisial RN (34) yang ditemukan bersimbah darah di salah satu rumah toko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024). Polisi mengamankan pelaku di Lampung.
&amp;ldquo;Bahwa pelakunya adalah orang dekat dari korban yaitu saudara A berusia 27 tahun yang ditangkap tidak kurang atau kurang dari 24 jam sejak peristiwa. Jadi peristiwa pagi, Sabtu malam jam 20.00 WIB sudah ditangkap di Lampung,&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arief saat konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
Gidion mengatakan bahwa pelaku A melarikan diri ke Lampung. Selain itu, Gidion menyebut pelaku A bersama korban RN memiliki hubungan dekat.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Kelapa Gading

&amp;ldquo;Yang bersangkutan melarikan diri di Lampung. Saudara A dan RN sebagai korban saya sampaikan sebagai orang dekat, karena mereka juga ke menuju ke tempat ini berasal dari tempat yang sama dari Lampung,&amp;rdquo; ujarnya.
Adapun motifnya, lanjut Gidion, ada upaya dari korban dan pelaku untuk menggugurkan janin yang tengah dikandung.
&amp;ldquo;Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janin-nya, sehingga kemudian karena dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan maka kemudian mengalami pendarahan dalam pendaran ini tidak melakukan pertolongan secara cepat terhadap korban,&amp;rdquo; jelasnya.Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat dua KUHAP.

&amp;ldquo;Dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif ataupun substantif untuk 338, 15 tahun penjara dan hukuman yang paling berdasarkan substantif 359, 5 tahun penjara,&amp;rdquo; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
