<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selebgram Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara</title><description>Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/338/2999765/selebgram-chandrika-chika-terancam-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/23/338/2999765/selebgram-chandrika-chika-terancam-4-tahun-penjara"/><item><title>Selebgram Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/338/2999765/selebgram-chandrika-chika-terancam-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/23/338/2999765/selebgram-chandrika-chika-terancam-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 23 April 2024 23:27 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/23/338/2999765/selebgram-chandrika-chika-terancam-4-tahun-penjara-lGkbLE0eMu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Chandrika Chika (Foto : Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/23/338/2999765/selebgram-chandrika-chika-terancam-4-tahun-penjara-lGkbLE0eMu.jpg</image><title>Chandrika Chika (Foto : Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Selebgram cantik Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan bersama lima temannya di sebuah Hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah menegaskan kalau seluruh pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terancam 4 tahun penjara.


BACA JUGA:
Chandrika Chika Positif Ganja, Pelaku Lain Ada yang Pakai Metamfetamin


&quot;Perlu saya jelaskan, keenam orang yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&quot; kata AKP Reksa Anugrah di kantornya, Selasa (23/4/2024) malam.

&quot;Di TKP ditemukan 6 orang inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki,&quot; imbuhnya.


BACA JUGA:
Selain Chandrika Chika, Polisi Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Narkoba


Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika Chika sendiri positif narkoba jenis ganja.

&quot;Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NK, CK (Chandrika Chika-red) dan inisial AMO. Kalau Methamfetamin inisial HJ dan BB,&quot; ujar AKP Reksa Anugrah.AKP Reksa Anugrah kemudian menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku.

Dari Pasal itu, keenam tersangka termasuk Chandrika Chika terancam 4 tahun penjara jika terbukti bersalah.

&quot;Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Selebgram cantik Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan bersama lima temannya di sebuah Hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah menegaskan kalau seluruh pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terancam 4 tahun penjara.


BACA JUGA:
Chandrika Chika Positif Ganja, Pelaku Lain Ada yang Pakai Metamfetamin


&quot;Perlu saya jelaskan, keenam orang yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&quot; kata AKP Reksa Anugrah di kantornya, Selasa (23/4/2024) malam.

&quot;Di TKP ditemukan 6 orang inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki,&quot; imbuhnya.


BACA JUGA:
Selain Chandrika Chika, Polisi Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Narkoba


Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika Chika sendiri positif narkoba jenis ganja.

&quot;Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NK, CK (Chandrika Chika-red) dan inisial AMO. Kalau Methamfetamin inisial HJ dan BB,&quot; ujar AKP Reksa Anugrah.AKP Reksa Anugrah kemudian menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku.

Dari Pasal itu, keenam tersangka termasuk Chandrika Chika terancam 4 tahun penjara jika terbukti bersalah.

&quot;Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
