<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Ayah Tiri Cabuli Gadis Cantiknya yang Masih 13 Tahun</title><description>Ayah tiri berinisial AR (34) diduga mencabuli gandis cantiknya yang masih berusia 13 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/340/2999747/bejat-ayah-tiri-cabuli-gadis-cantiknya-yang-masih-13-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/23/340/2999747/bejat-ayah-tiri-cabuli-gadis-cantiknya-yang-masih-13-tahun"/><item><title>Bejat! Ayah Tiri Cabuli Gadis Cantiknya yang Masih 13 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/23/340/2999747/bejat-ayah-tiri-cabuli-gadis-cantiknya-yang-masih-13-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/23/340/2999747/bejat-ayah-tiri-cabuli-gadis-cantiknya-yang-masih-13-tahun</guid><pubDate>Selasa 23 April 2024 23:07 WIB</pubDate><dc:creator>Rus Akbar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/23/340/2999747/bejat-ayah-tiri-cabuli-gadis-cantiknya-yang-masih-13-tahun-S5MmSxZzNF.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ayah tiri ditangkap polisi usai cabuli gadis cantiknya (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/23/340/2999747/bejat-ayah-tiri-cabuli-gadis-cantiknya-yang-masih-13-tahun-S5MmSxZzNF.jpeg</image><title>Ayah tiri ditangkap polisi usai cabuli gadis cantiknya (Foto : Istimewa)</title></images><description>DHARMASRAYA - Seorang ayah tiri berinisial AR (34) diduga mencabuli gandis cantiknya yang masih berusia 13 tahun. Kini pelaku mendekam di penjara setelah ditangkap pada, Minggu 21 April 2024, sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Menurut Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Ipda Riandra, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, 21 April 2024.


BACA JUGA:
2 Warga Sukabumi Tewas Tersambar Petir, Analisis BMKG: Terdeksi 8 Kali Sambaran


&amp;ldquo;Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kecamatan Pulau Punjung,&amp;rdquo; katanya, Selasa (23/4/2024).

Lanjut Rindra, tersangka AR melakukan aksi bejatnya ini dengan cara mengancam. Setelah melakukan aksinya pelaku juga mengancam korban.


BACA JUGA:
Waketum NasDem Sambangi Kediaman Prabowo, Gabung Koalisi?


&amp;ldquo;Apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban diancam oleh pelaku untuk tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya,&amp;rdquo; ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.</description><content:encoded>DHARMASRAYA - Seorang ayah tiri berinisial AR (34) diduga mencabuli gandis cantiknya yang masih berusia 13 tahun. Kini pelaku mendekam di penjara setelah ditangkap pada, Minggu 21 April 2024, sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Menurut Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Ipda Riandra, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, 21 April 2024.


BACA JUGA:
2 Warga Sukabumi Tewas Tersambar Petir, Analisis BMKG: Terdeksi 8 Kali Sambaran


&amp;ldquo;Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kecamatan Pulau Punjung,&amp;rdquo; katanya, Selasa (23/4/2024).

Lanjut Rindra, tersangka AR melakukan aksi bejatnya ini dengan cara mengancam. Setelah melakukan aksinya pelaku juga mengancam korban.


BACA JUGA:
Waketum NasDem Sambangi Kediaman Prabowo, Gabung Koalisi?


&amp;ldquo;Apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban diancam oleh pelaku untuk tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya,&amp;rdquo; ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
