<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Pegawai Kementan Bersaksi di Sidang SYL Cs Hari Ini</title><description>Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi dari pegawai Kementan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/24/337/2999866/tiga-pegawai-kementan-bersaksi-di-sidang-syl-cs-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/24/337/2999866/tiga-pegawai-kementan-bersaksi-di-sidang-syl-cs-hari-ini"/><item><title>Tiga Pegawai Kementan Bersaksi di Sidang SYL Cs Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/24/337/2999866/tiga-pegawai-kementan-bersaksi-di-sidang-syl-cs-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/24/337/2999866/tiga-pegawai-kementan-bersaksi-di-sidang-syl-cs-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 24 April 2024 09:23 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/24/337/2999866/tiga-pegawai-kementan-bersaksi-di-sidang-syl-cs-hari-ini-zIzh7rOmlN.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/24/337/2999866/tiga-pegawai-kementan-bersaksi-di-sidang-syl-cs-hari-ini-zIzh7rOmlN.jpeg</image><title>Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8xLzE3ODAwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Persidangan dengan terdakwa els Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs kembali dilanjutkan hari ini.


Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.


Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi dari pegawai Kementan.


BACA JUGA:


Firli Ternyata Minta Rp50 Miliar ke SYL, Begini Reaksi Polda Metro&amp;nbsp;
&quot;Melanjutkan pembuktian dakwaan Tim Jaksa dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk , hari ini (24/4) Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi Merdian Tri Hadi, Sugeng Priyono, dan Isnar Widodo,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).


Dalam keterangan tersebut, Ali menjelaskan, Merdian merupakan Sekretaris Pribadi dari Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.


BACA JUGA:


Anggaran Kementan Mengalir untuk Renovasi Rumah Anak SYL&amp;nbsp;
Kemudian, Sugeng Priyono merupakan Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum &amp;amp; Pengadaan Setjen Kementan dan Isnar Widodo selaku Kasubag Rumga.


Sekadar informasi, SYL didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat eselon serta badan yang berada di lingkungan Kementan.


Dari korupsi tersebut, SYL didakwa menerima jumlah uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang itu berdasarkan surat dakwaan, digunakan untuk keperluan pribadi, istri, hingga umroh.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8xLzE3ODAwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Persidangan dengan terdakwa els Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs kembali dilanjutkan hari ini.


Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.


Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi dari pegawai Kementan.


BACA JUGA:


Firli Ternyata Minta Rp50 Miliar ke SYL, Begini Reaksi Polda Metro&amp;nbsp;
&quot;Melanjutkan pembuktian dakwaan Tim Jaksa dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk , hari ini (24/4) Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi Merdian Tri Hadi, Sugeng Priyono, dan Isnar Widodo,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).


Dalam keterangan tersebut, Ali menjelaskan, Merdian merupakan Sekretaris Pribadi dari Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.


BACA JUGA:


Anggaran Kementan Mengalir untuk Renovasi Rumah Anak SYL&amp;nbsp;
Kemudian, Sugeng Priyono merupakan Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum &amp;amp; Pengadaan Setjen Kementan dan Isnar Widodo selaku Kasubag Rumga.


Sekadar informasi, SYL didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat eselon serta badan yang berada di lingkungan Kementan.


Dari korupsi tersebut, SYL didakwa menerima jumlah uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang itu berdasarkan surat dakwaan, digunakan untuk keperluan pribadi, istri, hingga umroh.

</content:encoded></item></channel></rss>
