<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Albertina Ho Dilaporkan, Dewas KPK: Semoga Bukan karena Nurul Ghufron Diproses Etik!</title><description>Syamsudin Haris menyebutkan pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap Albertina.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/24/337/3000146/albertina-ho-dilaporkan-dewas-kpk-semoga-bukan-karena-nurul-ghufron-diproses-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/24/337/3000146/albertina-ho-dilaporkan-dewas-kpk-semoga-bukan-karena-nurul-ghufron-diproses-etik"/><item><title>Albertina Ho Dilaporkan, Dewas KPK: Semoga Bukan karena Nurul Ghufron Diproses Etik!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/24/337/3000146/albertina-ho-dilaporkan-dewas-kpk-semoga-bukan-karena-nurul-ghufron-diproses-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/24/337/3000146/albertina-ho-dilaporkan-dewas-kpk-semoga-bukan-karena-nurul-ghufron-diproses-etik</guid><pubDate>Rabu 24 April 2024 17:57 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/24/337/3000146/albertina-ho-dilaporkan-dewas-kpk-semoga-bukan-karena-nurul-ghufron-diproses-etik-RpOPkzdEDk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pimpinan KPK Nurul Ghufron/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/24/337/3000146/albertina-ho-dilaporkan-dewas-kpk-semoga-bukan-karena-nurul-ghufron-diproses-etik-RpOPkzdEDk.jpg</image><title>Pimpinan KPK Nurul Ghufron/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xOS8xLzE3OTgwNy81L3g4eDRjYzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsudin Haris menanggapi pelaporan rekan kerjanya, Albertina Ho ke Dewas. Diketahui, laporan tersebut dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Syamsudin berharap, adanya laporan itu tidak berdasarkan Ghufron yang saat ini sedang menghadapi kasus dugaan etik yang sedang ditangani Dewas.
&quot;Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,&quot; kata Haris kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA:
Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ini Penjelasan Nurul Ghufron

Haris pun menjelaskan laporan yang dibuat Ghufron. Menurutnya, laporan itu terkait koordinasi Dewas dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan oknum Jaksa KPK yang diduga memeras saksi Rp3 miliar berinisial TI.

BACA JUGA:
 Albertina Ho: Saya Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Terkait laporan tersebut, Syamsudin Haris menyebutkan pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap Albertina Ho.
&quot;Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas. Intinya, Bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas,&quot; ujarnya.
&quot;Saya juga tidak mengerti mengapa pak NG laporkan bu AH,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut.



Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih jelas perihal siapa orang yang ia laporkan itu. Termasuk jumlah pihak yang ia laporkan. Ghufron hanya menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang ia maksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.





Ghufron menjelaskan, laporan tersebut ia buat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021. Di sana disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xOS8xLzE3OTgwNy81L3g4eDRjYzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsudin Haris menanggapi pelaporan rekan kerjanya, Albertina Ho ke Dewas. Diketahui, laporan tersebut dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Syamsudin berharap, adanya laporan itu tidak berdasarkan Ghufron yang saat ini sedang menghadapi kasus dugaan etik yang sedang ditangani Dewas.
&quot;Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,&quot; kata Haris kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA:
Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ini Penjelasan Nurul Ghufron

Haris pun menjelaskan laporan yang dibuat Ghufron. Menurutnya, laporan itu terkait koordinasi Dewas dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan oknum Jaksa KPK yang diduga memeras saksi Rp3 miliar berinisial TI.

BACA JUGA:
 Albertina Ho: Saya Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Terkait laporan tersebut, Syamsudin Haris menyebutkan pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap Albertina Ho.
&quot;Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas. Intinya, Bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas,&quot; ujarnya.
&quot;Saya juga tidak mengerti mengapa pak NG laporkan bu AH,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut.



Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih jelas perihal siapa orang yang ia laporkan itu. Termasuk jumlah pihak yang ia laporkan. Ghufron hanya menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang ia maksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.





Ghufron menjelaskan, laporan tersebut ia buat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021. Di sana disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.

</content:encoded></item></channel></rss>
