<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 10 Kilogram Diduga Hasil Pertambangan Tanpa Izin</title><description>Polisi&amp;nbsp;menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/24/340/3000243/polisi-gagalkan-pengiriman-emas-10-kilogram-diduga-hasil-pertambangan-tanpa-izin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/24/340/3000243/polisi-gagalkan-pengiriman-emas-10-kilogram-diduga-hasil-pertambangan-tanpa-izin"/><item><title>Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 10 Kilogram Diduga Hasil Pertambangan Tanpa Izin</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/24/340/3000243/polisi-gagalkan-pengiriman-emas-10-kilogram-diduga-hasil-pertambangan-tanpa-izin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/24/340/3000243/polisi-gagalkan-pengiriman-emas-10-kilogram-diduga-hasil-pertambangan-tanpa-izin</guid><pubDate>Rabu 24 April 2024 21:36 WIB</pubDate><dc:creator>Subhan Sabu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/24/340/3000243/polisi-gagalkan-pengiriman-emas-10-kilogram-diduga-hasil-pertambangan-tanpa-izin-c53JsUpk2t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barbuk emas diduga hasil tambang ilegal (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/24/340/3000243/polisi-gagalkan-pengiriman-emas-10-kilogram-diduga-hasil-pertambangan-tanpa-izin-c53JsUpk2t.jpg</image><title>Barbuk emas diduga hasil tambang ilegal (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkzMi81L3g4eGMwNmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MANADO - Upaya penyelundupan 10 kilogram emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil digagalkan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pihaknya menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.
&quot;Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,&quot; ujar Kapolda, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA:
Viral! Toko Emas Diserbu Warga Usai Lebaran

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di Sulut, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali ke Surabaya.

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Turun Goceng Jadi Rp1.320.000/Gram

&quot;Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,&quot; tuturnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkzMi81L3g4eGMwNmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MANADO - Upaya penyelundupan 10 kilogram emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil digagalkan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pihaknya menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.
&quot;Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,&quot; ujar Kapolda, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA:
Viral! Toko Emas Diserbu Warga Usai Lebaran

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di Sulut, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali ke Surabaya.

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Turun Goceng Jadi Rp1.320.000/Gram

&quot;Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,&quot; tuturnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

</content:encoded></item></channel></rss>
