<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> MA Anulir Vonis Bebas Eltinus Omaleng, KPK Tunggu Salinan Putusan</title><description>Salinan itu dibutuhkan untuk proses eksekusi putusan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/25/337/3000403/ma-anulir-vonis-bebas-eltinus-omaleng-kpk-tunggu-salinan-putusan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/25/337/3000403/ma-anulir-vonis-bebas-eltinus-omaleng-kpk-tunggu-salinan-putusan"/><item><title> MA Anulir Vonis Bebas Eltinus Omaleng, KPK Tunggu Salinan Putusan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/25/337/3000403/ma-anulir-vonis-bebas-eltinus-omaleng-kpk-tunggu-salinan-putusan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/25/337/3000403/ma-anulir-vonis-bebas-eltinus-omaleng-kpk-tunggu-salinan-putusan</guid><pubDate>Kamis 25 April 2024 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/25/337/3000403/ma-anulir-vonis-bebas-eltinus-omaleng-kpk-tunggu-salinan-putusan-sGoyCj3OZZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/25/337/3000403/ma-anulir-vonis-bebas-eltinus-omaleng-kpk-tunggu-salinan-putusan-sGoyCj3OZZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xOS8xLzE3OTgwNy81L3g4eDRjYzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi tim Jaksa Lembara Antirasuah terhadap vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Diketahui, Eltinus merupakan terdakwa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
&quot;Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).

BACA JUGA:
Jaksa KPK Bakal Panggil Keluarga SYL sebagai Saksi di Persidangan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan,&quot; sambungnya.
Ali menyebutkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Salinan itu dibutuhkan untuk proses eksekusi putusan tersebut.

BACA JUGA:
Kasasi KPK Dikabulkan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

&quot;Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.

&amp;ldquo;Kabul,&amp;rdquo; demikian bunyi amar putusan kasasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Kamis (25/4/2024).

Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili yakni Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Eltinus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

&quot;Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xOS8xLzE3OTgwNy81L3g4eDRjYzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi tim Jaksa Lembara Antirasuah terhadap vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Diketahui, Eltinus merupakan terdakwa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
&quot;Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).

BACA JUGA:
Jaksa KPK Bakal Panggil Keluarga SYL sebagai Saksi di Persidangan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan,&quot; sambungnya.
Ali menyebutkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Salinan itu dibutuhkan untuk proses eksekusi putusan tersebut.

BACA JUGA:
Kasasi KPK Dikabulkan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

&quot;Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.

&amp;ldquo;Kabul,&amp;rdquo; demikian bunyi amar putusan kasasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Kamis (25/4/2024).

Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili yakni Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Eltinus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

&quot;Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
