<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Albertina Ho Dilaporkan terkait Koordinasi dengan PPATK, Dewas: Tak Ada Pelanggaran</title><description>Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean setelah pihaknya meminta klarifikasi Albertina Ho.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/25/337/3000455/albertina-ho-dilaporkan-terkait-koordinasi-dengan-ppatk-dewas-tak-ada-pelanggaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/25/337/3000455/albertina-ho-dilaporkan-terkait-koordinasi-dengan-ppatk-dewas-tak-ada-pelanggaran"/><item><title>Albertina Ho Dilaporkan terkait Koordinasi dengan PPATK, Dewas: Tak Ada Pelanggaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/25/337/3000455/albertina-ho-dilaporkan-terkait-koordinasi-dengan-ppatk-dewas-tak-ada-pelanggaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/25/337/3000455/albertina-ho-dilaporkan-terkait-koordinasi-dengan-ppatk-dewas-tak-ada-pelanggaran</guid><pubDate>Kamis 25 April 2024 13:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/25/337/3000455/albertina-ho-dilaporkan-terkait-koordinasi-dengan-ppatk-dewas-tak-ada-pelanggaran-2HAlVCcwMv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/25/337/3000455/albertina-ho-dilaporkan-terkait-koordinasi-dengan-ppatk-dewas-tak-ada-pelanggaran-2HAlVCcwMv.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xOC8xLzE3OTc3Mi81L3g4eDBucXk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada pelanggaran terkait Albertina Ho yang berkoordinasi dengan PPATK terkait permintaan analisis transaksi keuangan pegawai lembaga antirasuah yang diduga melanggar etik insan KPK.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean setelah pihaknya meminta klarifikasi Albertina Ho.
&quot;Kita sudah minta keterangan sama Albertina, kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ,&quot; kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

BACA JUGA:
 MA Anulir Vonis Bebas Eltinus Omaleng, KPK Tunggu Salinan Putusan

Tumpak pun mengaku heran dengan adanya pelaporan yang dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Albertina Ho. &quot;Apanya yang salah? beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Jaksa KPK Bakal Panggil Keluarga SYL sebagai Saksi di Persidangan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Tumpak menjelaskan bahwa tindakan Albertina Ho itu merupakan pelaksanaan tugas sebagai Dewas KPK.
Ia pun menegaskan, Albertina melakukan koordinasi tersebut sepengetahuan anggota Dewas KPK lainnya dengan surat tugas. &quot;Ada (surat tugas) itu tugas Dewas,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut.

&quot;Iya benar,&quot; kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Ghufron menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang ia maksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.

&quot;Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,&quot; ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan tersebut ia buat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021. Di sana disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.

&quot;Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri,&quot; ujarnya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xOC8xLzE3OTc3Mi81L3g4eDBucXk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada pelanggaran terkait Albertina Ho yang berkoordinasi dengan PPATK terkait permintaan analisis transaksi keuangan pegawai lembaga antirasuah yang diduga melanggar etik insan KPK.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean setelah pihaknya meminta klarifikasi Albertina Ho.
&quot;Kita sudah minta keterangan sama Albertina, kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ,&quot; kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

BACA JUGA:
 MA Anulir Vonis Bebas Eltinus Omaleng, KPK Tunggu Salinan Putusan

Tumpak pun mengaku heran dengan adanya pelaporan yang dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Albertina Ho. &quot;Apanya yang salah? beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Jaksa KPK Bakal Panggil Keluarga SYL sebagai Saksi di Persidangan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Tumpak menjelaskan bahwa tindakan Albertina Ho itu merupakan pelaksanaan tugas sebagai Dewas KPK.
Ia pun menegaskan, Albertina melakukan koordinasi tersebut sepengetahuan anggota Dewas KPK lainnya dengan surat tugas. &quot;Ada (surat tugas) itu tugas Dewas,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut.

&quot;Iya benar,&quot; kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Ghufron menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang ia maksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.

&quot;Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,&quot; ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan tersebut ia buat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021. Di sana disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.

&quot;Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri,&quot; ujarnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
