<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Nyolong HP Mahal untuk Gaya saat Mudik, Pasutri di Semarang Ditangkap   </title><description>Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Semarang ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/25/512/3000723/nyolong-hp-mahal-untuk-gaya-saat-mudik-pasutri-di-semarang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/25/512/3000723/nyolong-hp-mahal-untuk-gaya-saat-mudik-pasutri-di-semarang-ditangkap"/><item><title> Nyolong HP Mahal untuk Gaya saat Mudik, Pasutri di Semarang Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/25/512/3000723/nyolong-hp-mahal-untuk-gaya-saat-mudik-pasutri-di-semarang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/25/512/3000723/nyolong-hp-mahal-untuk-gaya-saat-mudik-pasutri-di-semarang-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 25 April 2024 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/25/512/3000723/nyolong-hp-mahal-untuk-gaya-saat-mudik-pasutri-di-semarang-ditangkap-4fUAmxUVFk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/25/512/3000723/nyolong-hp-mahal-untuk-gaya-saat-mudik-pasutri-di-semarang-ditangkap-4fUAmxUVFk.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
SEMARANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Semarang ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang karena berkomplot mencuri HP.

Aksi keduanya terekam CCTV. Lokasinya di sebuah toko reparasi jam di wilayah Tlogosari Kulon, Kota Semarang, Senin (8/4/2024) sekira pukul 21.10 WIB. Mereka mencuri sebuah ponsel Samsung S23 Ultra, milik pegawai di sana.

&quot;Korban menaruh ponselnya di etalase, dia masuk untuk memperbaiki jam, sebab ada kesempatan pelaku mengambil ponsel itu,&quot; ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (24/4/2024).

BACA JUGA:
Pencurian 2 Kambing di Depok, Satu di Antaranya Sisa Jeroan

Identitas para pelaku AH (50) dan HY (48) warga Semarang Utara. AH yang mengambilnya. &quot;Spontan saya ambil,&quot; kata pelaku AH yang mengaku ponsel itu akan dipakainya sendiri.

Pada rekaman CCTV, terlihat AH mengambil ponsel dari atas etalase, dan dimasukkan ke saku beberapa saat sebelum dimasukkan ke tas istrinya. Sementara HY mengaku sudah meminta suaminya mengembalikan ponsel itu.

&quot;Saya sudah minta untuk balikin, tapi bapak sudah di desa, sudah mudik,&quot; timpal HY.

BACA JUGA:
Polisi Buru Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Tarawih, Kerugian Rp70 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Penangkapan itu juga berdasar laporan korban. Pasutri itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya ponsel, sebuah sepeda motor. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
</description><content:encoded>
SEMARANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Semarang ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang karena berkomplot mencuri HP.

Aksi keduanya terekam CCTV. Lokasinya di sebuah toko reparasi jam di wilayah Tlogosari Kulon, Kota Semarang, Senin (8/4/2024) sekira pukul 21.10 WIB. Mereka mencuri sebuah ponsel Samsung S23 Ultra, milik pegawai di sana.

&quot;Korban menaruh ponselnya di etalase, dia masuk untuk memperbaiki jam, sebab ada kesempatan pelaku mengambil ponsel itu,&quot; ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (24/4/2024).

BACA JUGA:
Pencurian 2 Kambing di Depok, Satu di Antaranya Sisa Jeroan

Identitas para pelaku AH (50) dan HY (48) warga Semarang Utara. AH yang mengambilnya. &quot;Spontan saya ambil,&quot; kata pelaku AH yang mengaku ponsel itu akan dipakainya sendiri.

Pada rekaman CCTV, terlihat AH mengambil ponsel dari atas etalase, dan dimasukkan ke saku beberapa saat sebelum dimasukkan ke tas istrinya. Sementara HY mengaku sudah meminta suaminya mengembalikan ponsel itu.

&quot;Saya sudah minta untuk balikin, tapi bapak sudah di desa, sudah mudik,&quot; timpal HY.

BACA JUGA:
Polisi Buru Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Tarawih, Kerugian Rp70 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Penangkapan itu juga berdasar laporan korban. Pasutri itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya ponsel, sebuah sepeda motor. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
