<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Punya Uang, Pria di Rumpin Tega Nyolong Motor Tetangganya</title><description>Polisi mengamankan pelaku pencurian motor di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui nekat mencuri motor tetangganya sendiri.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/26/338/3001030/tak-punya-uang-pria-di-rumpin-tega-nyolong-motor-tetangganya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/26/338/3001030/tak-punya-uang-pria-di-rumpin-tega-nyolong-motor-tetangganya"/><item><title>Tak Punya Uang, Pria di Rumpin Tega Nyolong Motor Tetangganya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/26/338/3001030/tak-punya-uang-pria-di-rumpin-tega-nyolong-motor-tetangganya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/26/338/3001030/tak-punya-uang-pria-di-rumpin-tega-nyolong-motor-tetangganya</guid><pubDate>Jum'at 26 April 2024 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/26/338/3001030/tak-punya-uang-pria-di-rumpin-tega-nyolong-motor-tetangganya-oxJiFhtJ1a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/26/338/3001030/tak-punya-uang-pria-di-rumpin-tega-nyolong-motor-tetangganya-oxJiFhtJ1a.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>


BOGOR - Polisi mengamankan pelaku pencurian motor di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui nekat mencuri motor tetangganya sendiri.

Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo mengatakan, peristiwa itu berawal dari adanya tindak pencurian motor milik salah satu warga pada 20 April 2024 malam. Dimana, korban yang pulang bekerja memarkirkan motor ke dalam rumah yang terbuat dari bilik serta pintu tidak dalam kondisi terkunci.

&quot;Pelapor istirahat tidur. Sekitar pukul 05.30 WIB, pelapor dibangunkan adik ipar menanyakan motor. Pelapor bangun dan melihat motor sudah tidak ada dan selanjutnya membuat laporan polisi,&quot; kata Sumijo dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

BACA JUGA:
Pelaku Pencurian Motor di Tanggamus Ditangkap Setelah Kejar-kejaran dengan Warga

Pada Selasa 23 April 2024, sang adik ipar merasa curiga dengan salah satu tetangganya berinisial E. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan mengakui bahwa E telah mencuri motor milik korban bersama rekanmya berinisial MD.

&quot;Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan E (tetangga korban) di rumahnya. Saat itu juga anggota mengintrogasi E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil motor milik pelapor bersama M dan mengamankan M di rumahnya,&quot; ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Rumpin untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

&quot;Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan,&quot; tutupnya.

BACA JUGA:
Pencurian 2 Kambing di Depok, Satu di Antaranya Sisa Jeroan
</description><content:encoded>


BOGOR - Polisi mengamankan pelaku pencurian motor di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui nekat mencuri motor tetangganya sendiri.

Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo mengatakan, peristiwa itu berawal dari adanya tindak pencurian motor milik salah satu warga pada 20 April 2024 malam. Dimana, korban yang pulang bekerja memarkirkan motor ke dalam rumah yang terbuat dari bilik serta pintu tidak dalam kondisi terkunci.

&quot;Pelapor istirahat tidur. Sekitar pukul 05.30 WIB, pelapor dibangunkan adik ipar menanyakan motor. Pelapor bangun dan melihat motor sudah tidak ada dan selanjutnya membuat laporan polisi,&quot; kata Sumijo dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

BACA JUGA:
Pelaku Pencurian Motor di Tanggamus Ditangkap Setelah Kejar-kejaran dengan Warga

Pada Selasa 23 April 2024, sang adik ipar merasa curiga dengan salah satu tetangganya berinisial E. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan mengakui bahwa E telah mencuri motor milik korban bersama rekanmya berinisial MD.

&quot;Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan E (tetangga korban) di rumahnya. Saat itu juga anggota mengintrogasi E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil motor milik pelapor bersama M dan mengamankan M di rumahnya,&quot; ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Rumpin untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

&quot;Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan,&quot; tutupnya.

BACA JUGA:
Pencurian 2 Kambing di Depok, Satu di Antaranya Sisa Jeroan
</content:encoded></item></channel></rss>
