<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pemuda Pembuat Aplikasi Judi Online di Cianjur   </title><description>Pelaku juga menjual dan menawarkan situs tersebut kepada masyarakat luas melalui akun media sosialnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/26/525/3001147/polisi-tangkap-pemuda-pembuat-aplikasi-judi-online-di-cianjur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/26/525/3001147/polisi-tangkap-pemuda-pembuat-aplikasi-judi-online-di-cianjur"/><item><title>Polisi Tangkap Pemuda Pembuat Aplikasi Judi Online di Cianjur   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/26/525/3001147/polisi-tangkap-pemuda-pembuat-aplikasi-judi-online-di-cianjur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/26/525/3001147/polisi-tangkap-pemuda-pembuat-aplikasi-judi-online-di-cianjur</guid><pubDate>Jum'at 26 April 2024 18:42 WIB</pubDate><dc:creator>Ricky Susan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/26/525/3001147/polisi-tangkap-pemuda-pembuat-aplikasi-judi-online-di-cianjur-BwsiHSLCw0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembuat aplikasi judi online ditangkap. (Foto: Ricky Susan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/26/525/3001147/polisi-tangkap-pemuda-pembuat-aplikasi-judi-online-di-cianjur-BwsiHSLCw0.jpg</image><title>Pembuat aplikasi judi online ditangkap. (Foto: Ricky Susan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNi8xLzE4MDAxNy81L3g4eGhkdDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CIANJUR &amp;ndash; Satreskrim Polres Cianjur menangkap AMS (20) pemuda pembuat aplikasi judi online di kediamannya di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (24/4/2024).

Selain membuat situs judi online bersama timnya, pelaku juga menjual dan menawarkan situs tersebut kepada masyarakat luas melalui akun media sosialnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polisi Bongkar Jual Chip Judi Slot Higgs Domino-Royal Dream, Omsetnya Rp1 Miliar Per Bulan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kapolres Cianjur AKBP Aszahari Kurniawan mengatakan, pelaku menerima upah sebesar 10 persen dari jasa pembuatan situs judi online yang ia jual melalui media sosial.

&quot;Yang bersangkutan ini atau kelompoknya ini menjanjikan bahwa situs yang mereka buat ini untuk admin atau calon-calon pemilik website judi online,&quot; tuturnya kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah website atau aplikasi yang sudah pelaku buat dan sudah dimainkan oleh masyarakat untuk berjudi.

&quot;Jadi yang ditawarkan oleh mereka ini bahwa situs ini tidak akan terblokir oleh kominfo, dan yang kedua ini bahwa situs judi online ini tidak memerlukan VPN untuk mengaksesnya,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Judi Online, Omsetnya Capai Rp1 Miliar Per-bulan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1 tercatat KUH Pidana dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda 10 miliar.

&quot;Selain itu kami dari kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kelompok atau tim dari pelaku yang terlibat dalam kasus pidana perjudian online,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNi8xLzE4MDAxNy81L3g4eGhkdDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CIANJUR &amp;ndash; Satreskrim Polres Cianjur menangkap AMS (20) pemuda pembuat aplikasi judi online di kediamannya di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (24/4/2024).

Selain membuat situs judi online bersama timnya, pelaku juga menjual dan menawarkan situs tersebut kepada masyarakat luas melalui akun media sosialnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polisi Bongkar Jual Chip Judi Slot Higgs Domino-Royal Dream, Omsetnya Rp1 Miliar Per Bulan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kapolres Cianjur AKBP Aszahari Kurniawan mengatakan, pelaku menerima upah sebesar 10 persen dari jasa pembuatan situs judi online yang ia jual melalui media sosial.

&quot;Yang bersangkutan ini atau kelompoknya ini menjanjikan bahwa situs yang mereka buat ini untuk admin atau calon-calon pemilik website judi online,&quot; tuturnya kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah website atau aplikasi yang sudah pelaku buat dan sudah dimainkan oleh masyarakat untuk berjudi.

&quot;Jadi yang ditawarkan oleh mereka ini bahwa situs ini tidak akan terblokir oleh kominfo, dan yang kedua ini bahwa situs judi online ini tidak memerlukan VPN untuk mengaksesnya,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Judi Online, Omsetnya Capai Rp1 Miliar Per-bulan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1 tercatat KUH Pidana dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda 10 miliar.

&quot;Selain itu kami dari kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kelompok atau tim dari pelaku yang terlibat dalam kasus pidana perjudian online,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
