<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah</title><description>Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/27/337/3001224/ini-peran-5-tersangka-baru-kasus-korupsi-pt-timah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/27/337/3001224/ini-peran-5-tersangka-baru-kasus-korupsi-pt-timah"/><item><title>Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/27/337/3001224/ini-peran-5-tersangka-baru-kasus-korupsi-pt-timah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/27/337/3001224/ini-peran-5-tersangka-baru-kasus-korupsi-pt-timah</guid><pubDate>Sabtu 27 April 2024 03:03 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/27/337/3001224/ini-peran-5-tersangka-baru-kasus-korupsi-pt-timah-gSP9J9PijW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka baru korupsi PT Timah (Foto: Irfan Maruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/27/337/3001224/ini-peran-5-tersangka-baru-kasus-korupsi-pt-timah-gSP9J9PijW.jpg</image><title>Tersangka baru korupsi PT Timah (Foto: Irfan Maruf)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNi8xLzE4MDA0OC81L3g4eGlkaTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Berikut peran para tersangka:

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, kelimanya memeiliki peran yang berbeda-beda di antaranya ialah HL selaku beneficiary owner dan FL marketing PT TIM. Kemudian, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019.

BACA JUGA:
Toraja Kembali Diterjang Longsor, 2 Orang Tewas dan 1 Hilang


Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. Dalam hal ini, baru ada 3 orang yang ditahan yaitu AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Khusus FL di Salemba Kejagung.

&quot;SW, BN dan AS, masing-masing selalu Kadis dan PLT Kadin ESDM Prov Bangka Belitung, telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP,&quot; kata Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

&quot;Di mana, kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Gibran Buka Suara soal Isu Berlabuh ke Golkar


Kemudian, tiga tersangka tersebut mengetahui bahwa RKAB yang mereka terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah tersebut.

Sedangkan tersangka HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

&quot;Di mana, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,&quot; jelasnya.

Penetapan lima orang tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.



Sebagai informasi, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

BACA JUGA:
Gempa M4,8 di Kuta Selatan Bali Tak Berpotensi Tsunami&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Ke-16 tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).



Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNi8xLzE4MDA0OC81L3g4eGlkaTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Berikut peran para tersangka:

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, kelimanya memeiliki peran yang berbeda-beda di antaranya ialah HL selaku beneficiary owner dan FL marketing PT TIM. Kemudian, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019.

BACA JUGA:
Toraja Kembali Diterjang Longsor, 2 Orang Tewas dan 1 Hilang


Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. Dalam hal ini, baru ada 3 orang yang ditahan yaitu AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Khusus FL di Salemba Kejagung.

&quot;SW, BN dan AS, masing-masing selalu Kadis dan PLT Kadin ESDM Prov Bangka Belitung, telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP,&quot; kata Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

&quot;Di mana, kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Gibran Buka Suara soal Isu Berlabuh ke Golkar


Kemudian, tiga tersangka tersebut mengetahui bahwa RKAB yang mereka terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah tersebut.

Sedangkan tersangka HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

&quot;Di mana, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,&quot; jelasnya.

Penetapan lima orang tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.



Sebagai informasi, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

BACA JUGA:
Gempa M4,8 di Kuta Selatan Bali Tak Berpotensi Tsunami&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Ke-16 tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).



Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
