<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demo Buruh 1 Mei 2024, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan   </title><description>Hal itu dilakukan lantaran adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/27/338/3001519/demo-buruh-1-mei-2024-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/27/338/3001519/demo-buruh-1-mei-2024-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan"/><item><title>Demo Buruh 1 Mei 2024, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/27/338/3001519/demo-buruh-1-mei-2024-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/27/338/3001519/demo-buruh-1-mei-2024-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan</guid><pubDate>Sabtu 27 April 2024 23:06 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/27/338/3001519/demo-buruh-1-mei-2024-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-JIOEktQqgr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demo buruh. (Foto: Ilustrasi/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/27/338/3001519/demo-buruh-1-mei-2024-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-JIOEktQqgr.jpg</image><title>Demo buruh. (Foto: Ilustrasi/Antara)</title></images><description>JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 1 Mei 2024. Hal itu dilakukan lantaran adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional.
&amp;ldquo;Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan,&amp;rdquo; demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta yang dilihat Sabtu (27/4/2024).
Dishub DKI Jakarta menyampaikan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Buruh Internasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

BACA JUGA:


Aksi May Day, 50 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalan Geruduk Istana&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES),&amp;rdquo; sambung dia.

BACA JUGA:
Peristiwa 11 April: Napoleon Tumbang, Organisasi Buruh International Didirikan

Lebih jauh, Dishub DKI mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
&quot;Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebagai informasi, sebanyak 50 ribu buruh dari Jabodetabek bakal ikut aksi May Day pada 1 Mei 2024 mendatang. Adapun kegiatan itu dilakukan di Istana mulai pukul 9.30 sampai dengan 12.30 WIB.



</description><content:encoded>JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 1 Mei 2024. Hal itu dilakukan lantaran adanya aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional.
&amp;ldquo;Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan,&amp;rdquo; demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta yang dilihat Sabtu (27/4/2024).
Dishub DKI Jakarta menyampaikan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Buruh Internasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

BACA JUGA:


Aksi May Day, 50 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalan Geruduk Istana&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES),&amp;rdquo; sambung dia.

BACA JUGA:
Peristiwa 11 April: Napoleon Tumbang, Organisasi Buruh International Didirikan

Lebih jauh, Dishub DKI mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
&quot;Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebagai informasi, sebanyak 50 ribu buruh dari Jabodetabek bakal ikut aksi May Day pada 1 Mei 2024 mendatang. Adapun kegiatan itu dilakukan di Istana mulai pukul 9.30 sampai dengan 12.30 WIB.



</content:encoded></item></channel></rss>
