<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tukang Kasur Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Sampang</title><description>Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Desa Gunung Maddeh, Sampang, Madura.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/27/519/3001244/tukang-kasur-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-sampang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/27/519/3001244/tukang-kasur-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-sampang"/><item><title>Tukang Kasur Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Sampang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/27/519/3001244/tukang-kasur-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-sampang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/27/519/3001244/tukang-kasur-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-sampang</guid><pubDate>Sabtu 27 April 2024 06:31 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/27/519/3001244/tukang-kasur-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-sampang-qtL6VzpOUa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pencabulan (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/27/519/3001244/tukang-kasur-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-sampang-qtL6VzpOUa.jpg</image><title>Ilustrasi pencabulan (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>SAMPANG - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Desa Gunung Maddeh, Sampang, Madura, 23 April 2024 lalu.

Terduga pelaku berinisial J (51), warga Tanah merah, Kabupaten Bangkalan  berprofesi sebagai tukang kasur. Pelaku berhasil diamankan polisi saat bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

BACA JUGA:
Polisi Periksa Pemilik Rumah Dekat TKP Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri


Kasi Humas Polres Sampang Ipda dedy Dely Rasidie mengatakan telah berhasil mengungkap kasus pencabulan di bawah umur.

Peristiwa terjadi saat pelaku memperbaiki kasur milik keluarga korban ketika situasi sedang sepi pelaku mengambil kesempatan untuk melancarkan aksinya.

&quot;Pasca kejadian itu korban yang masih umur 6 tahun mengalami trauma dan menceritakan kepada keluarga korban,&quot; katanya, Sabtu (27/4/2024).

BACA JUGA:
Ramalan Cuaca Hari Ini, Jakarta Hujan dari Siang hingga Malam


Menurutnya, mengetahui kejadian tersebut keluarga korban memilih melapor ke Mapolres Sampang. Alhasil, setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi berhasil memburu pelaku.

&quot;Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup petugas segera melakukan penangkapan khawatir pelaku melarikan diri,&quot; ujarnya.

Saat ini, tersangka J beserta barang bukti diamankan petugas Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.



&quot;Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban, sepeda motor serta jaket milik tersangka,&quot; katanya.



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Sub Pasal (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.</description><content:encoded>SAMPANG - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Desa Gunung Maddeh, Sampang, Madura, 23 April 2024 lalu.

Terduga pelaku berinisial J (51), warga Tanah merah, Kabupaten Bangkalan  berprofesi sebagai tukang kasur. Pelaku berhasil diamankan polisi saat bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

BACA JUGA:
Polisi Periksa Pemilik Rumah Dekat TKP Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri


Kasi Humas Polres Sampang Ipda dedy Dely Rasidie mengatakan telah berhasil mengungkap kasus pencabulan di bawah umur.

Peristiwa terjadi saat pelaku memperbaiki kasur milik keluarga korban ketika situasi sedang sepi pelaku mengambil kesempatan untuk melancarkan aksinya.

&quot;Pasca kejadian itu korban yang masih umur 6 tahun mengalami trauma dan menceritakan kepada keluarga korban,&quot; katanya, Sabtu (27/4/2024).

BACA JUGA:
Ramalan Cuaca Hari Ini, Jakarta Hujan dari Siang hingga Malam


Menurutnya, mengetahui kejadian tersebut keluarga korban memilih melapor ke Mapolres Sampang. Alhasil, setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi berhasil memburu pelaku.

&quot;Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup petugas segera melakukan penangkapan khawatir pelaku melarikan diri,&quot; ujarnya.

Saat ini, tersangka J beserta barang bukti diamankan petugas Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.



&quot;Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban, sepeda motor serta jaket milik tersangka,&quot; katanya.



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Sub Pasal (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.</content:encoded></item></channel></rss>
