<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Suami Bunuh Istri di Tuban, Mengaku Sakit Hati Dikecewakan   </title><description>Tersangka membunuh korban dengan cara mencekik lehernya serta membenturkan kepalanya ke tembok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/27/519/3001247/5-fakta-suami-bunuh-istri-di-tuban-mengaku-sakit-hati-dikecewakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/27/519/3001247/5-fakta-suami-bunuh-istri-di-tuban-mengaku-sakit-hati-dikecewakan"/><item><title>5 Fakta Suami Bunuh Istri di Tuban, Mengaku Sakit Hati Dikecewakan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/27/519/3001247/5-fakta-suami-bunuh-istri-di-tuban-mengaku-sakit-hati-dikecewakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/27/519/3001247/5-fakta-suami-bunuh-istri-di-tuban-mengaku-sakit-hati-dikecewakan</guid><pubDate>Sabtu 27 April 2024 06:04 WIB</pubDate><dc:creator>Pipiet Wibawanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/27/519/3001247/5-fakta-suami-bunuh-istri-di-tuban-mengaku-sakit-hati-dikecewakan-F3QV6bleM8.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Korban pembunuhan di Tuban. (Foto: Pipiet Wibawanto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/27/519/3001247/5-fakta-suami-bunuh-istri-di-tuban-mengaku-sakit-hati-dikecewakan-F3QV6bleM8.jpeg</image><title>Korban pembunuhan di Tuban. (Foto: Pipiet Wibawanto)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkxMi81L3g4eGIwczY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TUBAN&amp;nbsp;- Seorang suami di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur gelap mata tega membunuh istrinya saat tertidur lelap di sampingnya. Berikut sejumlah faktanya:

1. Cekik Leher Korban
Tersangka membunuh korban dengan cara mencekik lehernya serta membenturkan kepalanya ke tembok hingga sang istri pun akhirnya meregang nyawa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

4 Fakta Pembunuhan Ibu Hamil di Kepala Gading, Pelaku Paksa Korban Aborsi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

2. Pelaku Serahkan Diri

Mujiono, tersangka pembunuhan terhadap Tamirah, istrinya sendiri menyerahkan diri seusai melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga hingga membuat nyawa sang istri melayang.

3. Sempat Mau Bunuh Diri
Namun, sebelum menyerahkan diri, Mujiono sempat mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pestisida namun gagal serta tak berefek apa-apa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Polisi Tangkap Pelaku di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

4. Motif Pembunuhan

Kini, tersangka digiring ke Polres Tuban guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan pendalaman motif, terungkap motif tersangka tega membunuh istrinya saat tertidur ialah sakit hati sering dikecewakan serta selalu mengungkit-ungkit masalah ekonomi.
&quot;Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan sesorang pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban adalah istrinya sendiri,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto.

&quot;Menurut tersangka dia dikecewakan oleh korban sebanyak dua kali, alasan dia motifnya sampai tega membunuh istrinya ialah dua hal itu yang disampaikan ekonomi dan sakit hati sudah dikecewakan,&quot; imbuhnya.&amp;nbsp;5. Terancam 15 Tahun Penjara

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menjalani masa tuanya di dalam penjara.



Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkxMi81L3g4eGIwczY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TUBAN&amp;nbsp;- Seorang suami di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur gelap mata tega membunuh istrinya saat tertidur lelap di sampingnya. Berikut sejumlah faktanya:

1. Cekik Leher Korban
Tersangka membunuh korban dengan cara mencekik lehernya serta membenturkan kepalanya ke tembok hingga sang istri pun akhirnya meregang nyawa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

4 Fakta Pembunuhan Ibu Hamil di Kepala Gading, Pelaku Paksa Korban Aborsi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

2. Pelaku Serahkan Diri

Mujiono, tersangka pembunuhan terhadap Tamirah, istrinya sendiri menyerahkan diri seusai melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga hingga membuat nyawa sang istri melayang.

3. Sempat Mau Bunuh Diri
Namun, sebelum menyerahkan diri, Mujiono sempat mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pestisida namun gagal serta tak berefek apa-apa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Polisi Tangkap Pelaku di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

4. Motif Pembunuhan

Kini, tersangka digiring ke Polres Tuban guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan pendalaman motif, terungkap motif tersangka tega membunuh istrinya saat tertidur ialah sakit hati sering dikecewakan serta selalu mengungkit-ungkit masalah ekonomi.
&quot;Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan sesorang pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban adalah istrinya sendiri,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto.

&quot;Menurut tersangka dia dikecewakan oleh korban sebanyak dua kali, alasan dia motifnya sampai tega membunuh istrinya ialah dua hal itu yang disampaikan ekonomi dan sakit hati sudah dikecewakan,&quot; imbuhnya.&amp;nbsp;5. Terancam 15 Tahun Penjara

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menjalani masa tuanya di dalam penjara.



Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
