<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jatuh Sakit Pasca-Ditetapkan Tersangka, Kepsek yang Aniaya Murid hingga Tewas Ditangkap Usai Keluar dari RS</title><description>Saat keluar dari pintu Rumah Sakit Stela Maris Teluk Dalam, SZ, langsung ditangkap dan diamankan di RTP Mako Polres Nias Selatan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/27/608/3001378/jatuh-sakit-pasca-ditetapkan-tersangka-kepsek-yang-aniaya-murid-hingga-tewas-ditangkap-usai-keluar-dari-rs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/27/608/3001378/jatuh-sakit-pasca-ditetapkan-tersangka-kepsek-yang-aniaya-murid-hingga-tewas-ditangkap-usai-keluar-dari-rs"/><item><title>Jatuh Sakit Pasca-Ditetapkan Tersangka, Kepsek yang Aniaya Murid hingga Tewas Ditangkap Usai Keluar dari RS</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/27/608/3001378/jatuh-sakit-pasca-ditetapkan-tersangka-kepsek-yang-aniaya-murid-hingga-tewas-ditangkap-usai-keluar-dari-rs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/27/608/3001378/jatuh-sakit-pasca-ditetapkan-tersangka-kepsek-yang-aniaya-murid-hingga-tewas-ditangkap-usai-keluar-dari-rs</guid><pubDate>Sabtu 27 April 2024 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Jonirman Tafonao</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/27/608/3001378/jatuh-sakit-pasca-ditetapkan-tersangka-kepsek-yang-aniaya-murid-hingga-tewas-ditangkap-usai-keluar-dari-rs-088ueikm9u.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/27/608/3001378/jatuh-sakit-pasca-ditetapkan-tersangka-kepsek-yang-aniaya-murid-hingga-tewas-ditangkap-usai-keluar-dari-rs-088ueikm9u.JPG</image><title></title></images><description>NIAS SELATAN - Kepala SMKN1 Siduaori berinisial SZ (37) tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa hingga meninggal dunia, yang sempat sakit pasca ia ditetapkan tersangka akhirnya sembuh. Saat keluar dari pintu Rumah Sakit Stela Maris Teluk Dalam, SZ, langsung ditangkap dan diamankan di RTP Mako Polres Nias Selatan.

Sebelumnya dikabarkan bahwa tersangka mengalami sakit dan memerlukan perawatan di rumah sakit selama 2 hari. Dan setelah dinyatakan sembuh oleh dokter rumah sakit, langsung dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Nias Selatan di halaman depan Rumah Sakit Stela Maris Teluk Dalam.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka SZ pada Jumat (26/4/2024).

&quot;Kita telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan secara otopsi, reka ulang adegan atau rekontruksi, penetapan tersangka, dan akhirnya kita telah menangkap, dan menahan pelaku di RTP Mako polres Nias selatan pada tanggal 26 April 2024,&quot; ujar Freddy, Sabtu (27/4/2024).

Freddy menambahkan, jika dalam tahapan penangkapan dan penahanan tersangka tidak ada kendala. Dan, SZ juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

&quot;Tidak ada halangan atau masalah pada saat tahapan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, rekontruksi, hingga saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, semua berjalan lancar,&quot; pungkasnya.


BACA JUGA:
Beralasan Sakit, Kepsek Penganiaya Siswa di Nisel hingga Tewas Belum Ditahan


Untuk selanjutnya, kata Freddy, Polres Nias Selatan akan melengkapi berkas penyidikan dan akan selalu berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa YN (17) siswa SMKN1 Siduaori telah meninggal dunia diduga karena menjadi korban penganiayaan Kepala Sekolahnya SZ (37).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 09.00 wib. Korban bersama dengan 6 siswa lainnya dibariskan oleh Kepala Sekolah (tersangka) dan korban dipukul dibagian kening sebanyak 5 kali.
Kemudian pada Pukul 18.00 wib, saat Ibu korban pulang dari ladang, korban mengeluh kepada Ibunya dan mengatakan bahwa kepalanya sakit. Kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban. Dan pada Rabu 27 Maret 2024 korban mengatakan kepada ibunya bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.



Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi. Melihat keadaan anaknya itu, Ibu korban curiga dan mencari tahu apa penyebab dari penyakit korban tersebut. Kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 Kepala Sekolah telah memukul korban.



Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli untuk melakukan Rontgen dan dirawat inap selama 1 hari. Dan, pada Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat laporan polisi.



</description><content:encoded>NIAS SELATAN - Kepala SMKN1 Siduaori berinisial SZ (37) tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa hingga meninggal dunia, yang sempat sakit pasca ia ditetapkan tersangka akhirnya sembuh. Saat keluar dari pintu Rumah Sakit Stela Maris Teluk Dalam, SZ, langsung ditangkap dan diamankan di RTP Mako Polres Nias Selatan.

Sebelumnya dikabarkan bahwa tersangka mengalami sakit dan memerlukan perawatan di rumah sakit selama 2 hari. Dan setelah dinyatakan sembuh oleh dokter rumah sakit, langsung dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Nias Selatan di halaman depan Rumah Sakit Stela Maris Teluk Dalam.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka SZ pada Jumat (26/4/2024).

&quot;Kita telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan secara otopsi, reka ulang adegan atau rekontruksi, penetapan tersangka, dan akhirnya kita telah menangkap, dan menahan pelaku di RTP Mako polres Nias selatan pada tanggal 26 April 2024,&quot; ujar Freddy, Sabtu (27/4/2024).

Freddy menambahkan, jika dalam tahapan penangkapan dan penahanan tersangka tidak ada kendala. Dan, SZ juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

&quot;Tidak ada halangan atau masalah pada saat tahapan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, rekontruksi, hingga saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, semua berjalan lancar,&quot; pungkasnya.


BACA JUGA:
Beralasan Sakit, Kepsek Penganiaya Siswa di Nisel hingga Tewas Belum Ditahan


Untuk selanjutnya, kata Freddy, Polres Nias Selatan akan melengkapi berkas penyidikan dan akan selalu berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa YN (17) siswa SMKN1 Siduaori telah meninggal dunia diduga karena menjadi korban penganiayaan Kepala Sekolahnya SZ (37).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 09.00 wib. Korban bersama dengan 6 siswa lainnya dibariskan oleh Kepala Sekolah (tersangka) dan korban dipukul dibagian kening sebanyak 5 kali.
Kemudian pada Pukul 18.00 wib, saat Ibu korban pulang dari ladang, korban mengeluh kepada Ibunya dan mengatakan bahwa kepalanya sakit. Kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban. Dan pada Rabu 27 Maret 2024 korban mengatakan kepada ibunya bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.



Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi. Melihat keadaan anaknya itu, Ibu korban curiga dan mencari tahu apa penyebab dari penyakit korban tersebut. Kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 Kepala Sekolah telah memukul korban.



Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli untuk melakukan Rontgen dan dirawat inap selama 1 hari. Dan, pada Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat laporan polisi.



</content:encoded></item></channel></rss>
