<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      PDIP Gugat KPU ke PTUN, Mahfud MD: Kita Tunggu Perkembangannya</title><description>Mahfud mengatakan bahwa jika dirinya hanya bisa menunggu perkembangan dari gugatan yang dilayangkan oleh PDIP tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/28/337/3001738/pdip-gugat-kpu-ke-ptun-mahfud-md-kita-tunggu-perkembangannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/28/337/3001738/pdip-gugat-kpu-ke-ptun-mahfud-md-kita-tunggu-perkembangannya"/><item><title>      PDIP Gugat KPU ke PTUN, Mahfud MD: Kita Tunggu Perkembangannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/28/337/3001738/pdip-gugat-kpu-ke-ptun-mahfud-md-kita-tunggu-perkembangannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/28/337/3001738/pdip-gugat-kpu-ke-ptun-mahfud-md-kita-tunggu-perkembangannya</guid><pubDate>Minggu 28 April 2024 17:24 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/28/337/3001738/pdip-gugat-kpu-ke-ptun-mahfud-md-kita-tunggu-perkembangannya-b1cuA8jdUx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/28/337/3001738/pdip-gugat-kpu-ke-ptun-mahfud-md-kita-tunggu-perkembangannya-b1cuA8jdUx.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menanggapi soal gugatan yang dilayangkan PDI-Perjuangan (PDIP) kepada KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud mengatakan bahwa jika dirinya hanya bisa menunggu perkembangan dari gugatan yang dilayangkan oleh PDIP tersebut.
&quot;Ya kita tunggu aja saya, engga anu, itu yang menggugat itu partai, bukan paslon. Jadi kalau saya tidak tau, ya kita tunggu aja perkembangannya,&quot; kata Mahfud saat ditemui di acara halal bihalal dan pagelaran seni UII di kawasan Jakarta Selatan, Minggi (28/4/2024).

BACA JUGA:
Ke Mana Mahfud MD Usai Pilpres 2024?

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Adapun sidang perdana digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.
&amp;ldquo;Sudah memutuskan gugatan PDIP melawan KPU dinyatakan pendaftarannya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Ketua sudah menunjuk majelis hakimnya, majelis hakim sudah menetapkan persidangan 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB,&amp;rdquo; kata Humas PTUN, Irvan Mawardi kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA:
Halal Bihalal IKA UII, Mahfud MD Bacakan Puisi

Adapun agenda pada sidang perdana itu, pihak Majelis Hakim akan memberikan masukan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal.
&amp;ldquo;Masih pemeriksaan persiapan, agendanya pemeriksaan pendahuluan di MK,majelis hakim wajib memberikan masukan arahan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal, apa kaitan dari objek yang digugat oleh PDIP,&amp;rdquo; urainya.
Sementara itu, untuk daftar majelis hakim, ia menyebutkan akan diinformasikan lebih lanjut pada pekan depan.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menanggapi soal gugatan yang dilayangkan PDI-Perjuangan (PDIP) kepada KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud mengatakan bahwa jika dirinya hanya bisa menunggu perkembangan dari gugatan yang dilayangkan oleh PDIP tersebut.
&quot;Ya kita tunggu aja saya, engga anu, itu yang menggugat itu partai, bukan paslon. Jadi kalau saya tidak tau, ya kita tunggu aja perkembangannya,&quot; kata Mahfud saat ditemui di acara halal bihalal dan pagelaran seni UII di kawasan Jakarta Selatan, Minggi (28/4/2024).

BACA JUGA:
Ke Mana Mahfud MD Usai Pilpres 2024?

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Adapun sidang perdana digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.
&amp;ldquo;Sudah memutuskan gugatan PDIP melawan KPU dinyatakan pendaftarannya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Ketua sudah menunjuk majelis hakimnya, majelis hakim sudah menetapkan persidangan 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB,&amp;rdquo; kata Humas PTUN, Irvan Mawardi kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA:
Halal Bihalal IKA UII, Mahfud MD Bacakan Puisi

Adapun agenda pada sidang perdana itu, pihak Majelis Hakim akan memberikan masukan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal.
&amp;ldquo;Masih pemeriksaan persiapan, agendanya pemeriksaan pendahuluan di MK,majelis hakim wajib memberikan masukan arahan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal, apa kaitan dari objek yang digugat oleh PDIP,&amp;rdquo; urainya.
Sementara itu, untuk daftar majelis hakim, ia menyebutkan akan diinformasikan lebih lanjut pada pekan depan.
</content:encoded></item></channel></rss>
