<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Buron, Seorang Residivis Curanmor Ditangkap saat Main ke Rumah Teman   </title><description>Pelaku diduga beraksi saat tengah malam dengan menargetkan sepeda motor yang terpakir di teras.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/28/519/3001497/sempat-buron-seorang-residivis-curanmor-ditangkap-saat-main-ke-rumah-teman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/28/519/3001497/sempat-buron-seorang-residivis-curanmor-ditangkap-saat-main-ke-rumah-teman"/><item><title>Sempat Buron, Seorang Residivis Curanmor Ditangkap saat Main ke Rumah Teman   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/28/519/3001497/sempat-buron-seorang-residivis-curanmor-ditangkap-saat-main-ke-rumah-teman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/28/519/3001497/sempat-buron-seorang-residivis-curanmor-ditangkap-saat-main-ke-rumah-teman</guid><pubDate>Minggu 28 April 2024 00:02 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/27/519/3001497/sempat-buron-seorang-residivis-curanmor-ditangkap-saat-main-ke-rumah-teman-rogeZAPHGa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Diwan MZ)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/27/519/3001497/sempat-buron-seorang-residivis-curanmor-ditangkap-saat-main-ke-rumah-teman-rogeZAPHGa.jpg</image><title>Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Diwan MZ)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMi8xLzE3ODY3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANGKALAN - Residivis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Surabaya berhasil ditangkap polisi di Bangkalan, Madura, Jawa timur. Terduga pelaku SW (32) warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, sudah menjadi taget operasi polisi setelah masuk DPO.

Pelaku diduga beraksi saat tengah malam dengan menargetkan sepeda motor yang terpakir di teras. &quot;Pelaku melancarkan aksinya saat korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari ketika korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat.&quot; Kata Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, Sabtu (27/4/2024)

BACA JUGA:


Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curanmor Bersenpi Berhasil Diringkus&amp;nbsp;
Melihat kondisi sedang sepi pelaku langsung melancarkan aksinya menggunakan kunci T.

&quot;Pelaku melintas dan melihat ada motor dengan situasi sepi itu lalu masuk ke halaman rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah ia bawa lalu membawa kabur motor korban,&quot; ungkapnya

Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek setempat. &quot;Setelah mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,&quot; katanya
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Curanmor Meningkat saat Ramadhan, Ini Tips Antisipasinya

hampir sebulan akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya. Pelaku yang menduga dirinya tak diincar oleh polisi lalu kembali ke Arosbaya untuk mengunjungi rumah rekannya.&amp;nbsp; Kedatangan pelaku di Arosbaya diketahui petugas dan langsung dilakukan penangkapan.

&quot;Polisi membekuk pelaku saat sedang bermain di rumah temannya di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan,&amp;rdquo; terangnya

Saat melakukan proses penyelidikan, petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama.&quot;Pelaku sempat mengelak lalu petugas mengeledah dan ditemukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya dia mengaku,&quot; pungkasnya



Kini pelaku kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMi8xLzE3ODY3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANGKALAN - Residivis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Surabaya berhasil ditangkap polisi di Bangkalan, Madura, Jawa timur. Terduga pelaku SW (32) warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, sudah menjadi taget operasi polisi setelah masuk DPO.

Pelaku diduga beraksi saat tengah malam dengan menargetkan sepeda motor yang terpakir di teras. &quot;Pelaku melancarkan aksinya saat korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari ketika korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat.&quot; Kata Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, Sabtu (27/4/2024)

BACA JUGA:


Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curanmor Bersenpi Berhasil Diringkus&amp;nbsp;
Melihat kondisi sedang sepi pelaku langsung melancarkan aksinya menggunakan kunci T.

&quot;Pelaku melintas dan melihat ada motor dengan situasi sepi itu lalu masuk ke halaman rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah ia bawa lalu membawa kabur motor korban,&quot; ungkapnya

Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek setempat. &quot;Setelah mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,&quot; katanya
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Curanmor Meningkat saat Ramadhan, Ini Tips Antisipasinya

hampir sebulan akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya. Pelaku yang menduga dirinya tak diincar oleh polisi lalu kembali ke Arosbaya untuk mengunjungi rumah rekannya.&amp;nbsp; Kedatangan pelaku di Arosbaya diketahui petugas dan langsung dilakukan penangkapan.

&quot;Polisi membekuk pelaku saat sedang bermain di rumah temannya di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan,&amp;rdquo; terangnya

Saat melakukan proses penyelidikan, petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama.&quot;Pelaku sempat mengelak lalu petugas mengeledah dan ditemukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya dia mengaku,&quot; pungkasnya



Kini pelaku kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.</content:encoded></item></channel></rss>
