<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Irak Loloskan RUU Kriminalisasi Hubungan Sesama Jenis, Ancaman Penjara 10 hingga 15 Tahun</title><description>Para pendukung perubahan mengatakan hal ini akan membantu menegakkan nilai-nilai agama di negara tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/29/18/3002072/irak-loloskan-ruu-kriminalisasi-hubungan-sesama-jenis-ancaman-penjara-10-hingga-15-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/29/18/3002072/irak-loloskan-ruu-kriminalisasi-hubungan-sesama-jenis-ancaman-penjara-10-hingga-15-tahun"/><item><title>Irak Loloskan RUU Kriminalisasi Hubungan Sesama Jenis, Ancaman Penjara 10 hingga 15 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/29/18/3002072/irak-loloskan-ruu-kriminalisasi-hubungan-sesama-jenis-ancaman-penjara-10-hingga-15-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/29/18/3002072/irak-loloskan-ruu-kriminalisasi-hubungan-sesama-jenis-ancaman-penjara-10-hingga-15-tahun</guid><pubDate>Senin 29 April 2024 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Susanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/29/18/3002072/irak-loloskan-ruu-kriminalisasi-hubungan-sesama-jenis-ancaman-penjara-10-hingga-15-tahun-8lygBGJOCH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irak loloskan RUU kriminalisasi hubungan sesama jenis, terancam penjara 10 tahun hingga 15 tahun (Foto: BBC)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/29/18/3002072/irak-loloskan-ruu-kriminalisasi-hubungan-sesama-jenis-ancaman-penjara-10-hingga-15-tahun-8lygBGJOCH.jpg</image><title>Irak loloskan RUU kriminalisasi hubungan sesama jenis, terancam penjara 10 tahun hingga 15 tahun (Foto: BBC)</title></images><description>IRAK - Parlemen Irak telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan hukuman penjara antara 10 dan 15 tahun.

Berdasarkan undang-undang baru, kaum transgender juga bisa dipenjara antara satu hingga tiga tahun.

Para pendukung perubahan mengatakan hal ini akan membantu menegakkan nilai-nilai agama di negara tersebut.


BACA JUGA:
Pengadilan Tokyo dan Sapporo Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis di Jepang Inkonstitusional

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tanda hitam dalam catatan pelanggaran terhadap kelompok LGBT di Irak.


BACA JUGA:
2 Jenazah Manusia Ditemukan saat Polisi Cari Pasangan Sesama Jenis yang Hilang

Mereka yang mempromosikan homoseksualitas atau prostitusi, dokter yang melakukan operasi penggantian kelamin, laki-laki yang sengaja bertindak seperti perempuan dan mereka yang terlibat dalam &amp;lsquo;barter istri&amp;rsquo; juga akan menghadapi hukuman penjara berdasarkan undang-undang baru tersebut.

Rancangan undang-undang tersebut sebelumnya yang merupakan amandemen undang-undang anti-prostitusi yang disahkan pada akhir tahun 1980an telah mengusulkan hukuman mati bagi hubungan sesama jenis.

Namun hal ini diubah setelah mendapat tentangan dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.


Anggota parlemen Amir al-Maamouri mengatakan kepada Shafaq News pada hari Sabtu bahwa undang-undang baru tersebut merupakan sebuah langkah signifikan dalam memerangi penyimpangan seksual mengingat masuknya kasus-kasus unik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan masyarakat.

Pengesahan RUU tersebut telah ditunda sampai setelah kunjungan Perdana Menteri Mohamed Shia al-Sudani ke AS awal bulan ini, menurut anggota parlemen Raed al-Maliki, yang mengajukan amandemen tersebut.
&amp;ldquo;Kami tidak ingin mempengaruhi kunjungan tersebut. masalah internal dan kami tidak menerima campur tangan apa pun dalam urusan Irak&amp;rdquo;.,&amp;rdquo; kata al-Maliki kepada kantor berita AFP.

Kelompok LGBT telah lama menjadi sasaran pihak berwenang di Irak, dan undang-undang moralitas lain sebelumnya digunakan untuk menghukum mereka.



Human Rights Watch dan organisasi hak asasi manusia lainnya juga telah merinci beberapa kasus penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, dan pembunuhan.



Partai-partai politik besar di Irak dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan kritik terhadap hak-hak LGBT, dengan membakar bendera pelangi saat melakukan protes.



Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengesahan reformasi undang-undang tersebut merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia dan kebebasan.





&amp;ldquo;Undang-undang tersebut juga melemahkan kemampuan Irak untuk mendiversifikasi perekonomiannya dan menarik investasi asing,&amp;rdquo; terangnya.



&amp;ldquo;Koalisi bisnis internasional telah mengindikasikan bahwa diskriminasi seperti itu di Irak akan merugikan pertumbuhan bisnis dan ekonomi di negara tersebut,&amp;rdquo; lanjutnya.



Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris Lord David Cameron menggambarkan amandemen tersebut sebagai hal yang berbahaya dan mengkhawatirkan.



&amp;ldquo;Tidak ada seorang pun yang boleh menjadi sasaran karena siapa mereka,&amp;rdquo; tulisnya di X, sebelumnya Twitter.



&amp;ldquo;Kami mendorong Pemerintah Irak untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan semua orang tanpa perbedaan,&amp;rdquo; tambahnya.

</description><content:encoded>IRAK - Parlemen Irak telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan hukuman penjara antara 10 dan 15 tahun.

Berdasarkan undang-undang baru, kaum transgender juga bisa dipenjara antara satu hingga tiga tahun.

Para pendukung perubahan mengatakan hal ini akan membantu menegakkan nilai-nilai agama di negara tersebut.


BACA JUGA:
Pengadilan Tokyo dan Sapporo Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis di Jepang Inkonstitusional

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tanda hitam dalam catatan pelanggaran terhadap kelompok LGBT di Irak.


BACA JUGA:
2 Jenazah Manusia Ditemukan saat Polisi Cari Pasangan Sesama Jenis yang Hilang

Mereka yang mempromosikan homoseksualitas atau prostitusi, dokter yang melakukan operasi penggantian kelamin, laki-laki yang sengaja bertindak seperti perempuan dan mereka yang terlibat dalam &amp;lsquo;barter istri&amp;rsquo; juga akan menghadapi hukuman penjara berdasarkan undang-undang baru tersebut.

Rancangan undang-undang tersebut sebelumnya yang merupakan amandemen undang-undang anti-prostitusi yang disahkan pada akhir tahun 1980an telah mengusulkan hukuman mati bagi hubungan sesama jenis.

Namun hal ini diubah setelah mendapat tentangan dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.


Anggota parlemen Amir al-Maamouri mengatakan kepada Shafaq News pada hari Sabtu bahwa undang-undang baru tersebut merupakan sebuah langkah signifikan dalam memerangi penyimpangan seksual mengingat masuknya kasus-kasus unik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan masyarakat.

Pengesahan RUU tersebut telah ditunda sampai setelah kunjungan Perdana Menteri Mohamed Shia al-Sudani ke AS awal bulan ini, menurut anggota parlemen Raed al-Maliki, yang mengajukan amandemen tersebut.
&amp;ldquo;Kami tidak ingin mempengaruhi kunjungan tersebut. masalah internal dan kami tidak menerima campur tangan apa pun dalam urusan Irak&amp;rdquo;.,&amp;rdquo; kata al-Maliki kepada kantor berita AFP.

Kelompok LGBT telah lama menjadi sasaran pihak berwenang di Irak, dan undang-undang moralitas lain sebelumnya digunakan untuk menghukum mereka.



Human Rights Watch dan organisasi hak asasi manusia lainnya juga telah merinci beberapa kasus penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, dan pembunuhan.



Partai-partai politik besar di Irak dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan kritik terhadap hak-hak LGBT, dengan membakar bendera pelangi saat melakukan protes.



Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengesahan reformasi undang-undang tersebut merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia dan kebebasan.





&amp;ldquo;Undang-undang tersebut juga melemahkan kemampuan Irak untuk mendiversifikasi perekonomiannya dan menarik investasi asing,&amp;rdquo; terangnya.



&amp;ldquo;Koalisi bisnis internasional telah mengindikasikan bahwa diskriminasi seperti itu di Irak akan merugikan pertumbuhan bisnis dan ekonomi di negara tersebut,&amp;rdquo; lanjutnya.



Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris Lord David Cameron menggambarkan amandemen tersebut sebagai hal yang berbahaya dan mengkhawatirkan.



&amp;ldquo;Tidak ada seorang pun yang boleh menjadi sasaran karena siapa mereka,&amp;rdquo; tulisnya di X, sebelumnya Twitter.



&amp;ldquo;Kami mendorong Pemerintah Irak untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan semua orang tanpa perbedaan,&amp;rdquo; tambahnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
