<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Motif Malu, Pasangan Selingkuh Buang Jasad Bayi Dibungkus Popok Dewasa di Kali Banjir Kanal Barat</title><description>Kondisi jasad terbungkus popok dewasa di dalam kantung plastik berwarna putih.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/29/338/3002033/motif-malu-pasangan-selingkuh-buang-jasad-bayi-dibungkus-popok-dewasa-di-kali-banjir-kanal-barat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/29/338/3002033/motif-malu-pasangan-selingkuh-buang-jasad-bayi-dibungkus-popok-dewasa-di-kali-banjir-kanal-barat"/><item><title>Motif Malu, Pasangan Selingkuh Buang Jasad Bayi Dibungkus Popok Dewasa di Kali Banjir Kanal Barat</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/29/338/3002033/motif-malu-pasangan-selingkuh-buang-jasad-bayi-dibungkus-popok-dewasa-di-kali-banjir-kanal-barat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/29/338/3002033/motif-malu-pasangan-selingkuh-buang-jasad-bayi-dibungkus-popok-dewasa-di-kali-banjir-kanal-barat</guid><pubDate>Senin 29 April 2024 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/29/338/3002033/motif-malu-pasangan-selingkuh-buang-jasad-bayi-dibungkus-popok-dewasa-di-kali-banjir-kanal-barat-xL5X7yIuNX.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/29/338/3002033/motif-malu-pasangan-selingkuh-buang-jasad-bayi-dibungkus-popok-dewasa-di-kali-banjir-kanal-barat-xL5X7yIuNX.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan pihaknya berhasil menangkap pasangan selingkuh DS (30) dan AR (33) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di aliran Kali Kanal Banjir Barat. Kondisi jasad terbungkus popok dewasa di dalam kantung plastik berwarna putih.

&quot;Kedua tersangka bukan pasangan resmi karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut,&quot;kata Aditya kepada wartawan Senin (29/4/2024).

Diketahui, keduanya bertemu usai menjadi partner kerja atau hubungan bisnis antar perusahaan. Seringnya bertemu membuat DS (30) dan AR (33) melanjutkan hubungannya selama satu tahun dan melakukan aktivitas seksual layaknya suami istri.

Hingga DS (30) dinyatakan hamil yang mana kondisi kandungan berumur lima bulan.


BACA JUGA:
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tanah Abang


&quot;Mereka bukan pasangan resmi, mereka berhubungan intim selayaknya suami istri. Kemudian DS ini hamil, mereka berdua bingung. Pria AR sudah berumah tangga, untuk saudari DS masih single diduga karena malu, karena bukan pasangan resmi jadi mereka kesepakatan menggugurkan kandungannya, membuang bayinya ke banjir kanal barat,&quot;katanya.

Pihak kepolisian berhasil menangkap AR di sebuah jalan jenderal sudirman pada saat  pulang kantor. Sementara DS diamankan di sebuah wisma di kecamatan palmerah.

&quot;Sementara itu. Kemudian dua orang tersebut sudah kami amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini statusnya tersangka,&quot;ucapnya.

Adapun sejumlah barang bukti telah diamankan yaitu berupa 1 buah pampers bekas pakai warna putih, 1 buah plastik warna putih, dan 1 buah plastik warna hitam bekas pakai.

&quot;Barang bukti berikutnya 1 buah flashdisk berisi rekaman cctv dari sebuah hotel di kecamatan benhil,&quot;katanya.
Kemudian 1 potong kaos warna krem bergaris hitam, satu celana panjang warna hijau, dan satu celana dalam warna pink yang mana digunakan tersangka DS pada saat melahirkan di kamar hotel.



&quot;Kemudian satu kaos warna kuning dengan celana panjang warna biru, ini yang digunakan tersangka AR pada saat menemani tersangka DS di hotel saat melahirkan. Kami amankan juga satu sepeda motor Honda vario warna hitam yang digunakan AR saat membuang mayat bayi ke Kanal Banjir Barat,&quot;kata dia.



Adapun keduanya dijerat dengan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76c junto pasa 80 ayat 3 dan atau pasal 45 c junto pasal 77A. Kemudian UU no 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan Pidana maksimal 15 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan pihaknya berhasil menangkap pasangan selingkuh DS (30) dan AR (33) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di aliran Kali Kanal Banjir Barat. Kondisi jasad terbungkus popok dewasa di dalam kantung plastik berwarna putih.

&quot;Kedua tersangka bukan pasangan resmi karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut,&quot;kata Aditya kepada wartawan Senin (29/4/2024).

Diketahui, keduanya bertemu usai menjadi partner kerja atau hubungan bisnis antar perusahaan. Seringnya bertemu membuat DS (30) dan AR (33) melanjutkan hubungannya selama satu tahun dan melakukan aktivitas seksual layaknya suami istri.

Hingga DS (30) dinyatakan hamil yang mana kondisi kandungan berumur lima bulan.


BACA JUGA:
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tanah Abang


&quot;Mereka bukan pasangan resmi, mereka berhubungan intim selayaknya suami istri. Kemudian DS ini hamil, mereka berdua bingung. Pria AR sudah berumah tangga, untuk saudari DS masih single diduga karena malu, karena bukan pasangan resmi jadi mereka kesepakatan menggugurkan kandungannya, membuang bayinya ke banjir kanal barat,&quot;katanya.

Pihak kepolisian berhasil menangkap AR di sebuah jalan jenderal sudirman pada saat  pulang kantor. Sementara DS diamankan di sebuah wisma di kecamatan palmerah.

&quot;Sementara itu. Kemudian dua orang tersebut sudah kami amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini statusnya tersangka,&quot;ucapnya.

Adapun sejumlah barang bukti telah diamankan yaitu berupa 1 buah pampers bekas pakai warna putih, 1 buah plastik warna putih, dan 1 buah plastik warna hitam bekas pakai.

&quot;Barang bukti berikutnya 1 buah flashdisk berisi rekaman cctv dari sebuah hotel di kecamatan benhil,&quot;katanya.
Kemudian 1 potong kaos warna krem bergaris hitam, satu celana panjang warna hijau, dan satu celana dalam warna pink yang mana digunakan tersangka DS pada saat melahirkan di kamar hotel.



&quot;Kemudian satu kaos warna kuning dengan celana panjang warna biru, ini yang digunakan tersangka AR pada saat menemani tersangka DS di hotel saat melahirkan. Kami amankan juga satu sepeda motor Honda vario warna hitam yang digunakan AR saat membuang mayat bayi ke Kanal Banjir Barat,&quot;kata dia.



Adapun keduanya dijerat dengan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76c junto pasa 80 ayat 3 dan atau pasal 45 c junto pasal 77A. Kemudian UU no 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan Pidana maksimal 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
