<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Blak-blakan soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Dongkol tapi Jangan Ribut Lagi</title><description>Mahfud mengatakan dirinya selama ini tak pernah berhenti dari kegiatan kampus setelah 24 tahun melanglang buana di berbagai instansi.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/30/337/3002580/blak-blakan-soal-putusan-mk-terkait-sengketa-pilpres-mahfud-md-dongkol-tapi-jangan-ribut-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/30/337/3002580/blak-blakan-soal-putusan-mk-terkait-sengketa-pilpres-mahfud-md-dongkol-tapi-jangan-ribut-lagi"/><item><title>Blak-blakan soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Dongkol tapi Jangan Ribut Lagi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/30/337/3002580/blak-blakan-soal-putusan-mk-terkait-sengketa-pilpres-mahfud-md-dongkol-tapi-jangan-ribut-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/30/337/3002580/blak-blakan-soal-putusan-mk-terkait-sengketa-pilpres-mahfud-md-dongkol-tapi-jangan-ribut-lagi</guid><pubDate>Selasa 30 April 2024 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Yohanes Demo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/30/337/3002580/blak-blakan-soal-putusan-mk-terkait-sengketa-pilpres-mahfud-md-dongkol-tapi-jangan-ribut-lagi-kNwwnnYwm0.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/30/337/3002580/blak-blakan-soal-putusan-mk-terkait-sengketa-pilpres-mahfud-md-dongkol-tapi-jangan-ribut-lagi-kNwwnnYwm0.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD blak-blakan soal putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Mahfud mengaku dongkol dengan putusan MK karena tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya bersama Ganjar Pranowo sebagai pasangan Capres-cawapres nomor urut 03 dan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Cak Imin.

Pernyataannya itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Selasa (30/04/2024).

Diawal pidatonya, Mahfud mengatakan dirinya selama ini tak pernah benar-benar berhenti dari kegiatan kampus setelah 24 tahun melanglang buana di berbagai instansi.


BACA JUGA:
Jika Mahfud MD Ditawari Menteri Prabowo-Gibran, Terima atau Tolak?


&quot;Saya 24 tahun melanglang buana di Jakarta pindah dari satu institusi ke institusi, dari menteri, menteri lagi, lalu DPR, lalu Ketua MK, lalu ke Badan Pengarah Ideologi Pancasila, menteri lagi,&quot; kata Mahfud.

&quot;Lalu ikut pilpres kalah. Kalah ya sudah, kalah kan,&quot; ujarnya, yang kemudian disambut gelak tawa peserta seminar.

Dikesempatan itu, Mahfud sempat membacakan sebuah dalil yang pada intinya keputusan hakim di pengadilan menyelesaikan seluruh sengketa.

&quot;Keputusan pengadilan hakim itu menyelesaikan seluruh sengketa,&quot; katanya.
Dia pun meminta masyarakat agar tak perlu ribut lagi ketika sudah ada keputusan yang dikeluarkan dalam sebuah persidangan. Seperti hasil sengketa Pilpres kemarin, meskipun hasilnya tidak memuaskan sejumlah pihak.



&quot;Jangan ribut lagi kalau sudah diputus, meskipun dongkol, iya dongkol, tapi jangan ribut lagi karena begini, kalau kita yang menang orang lain ribut, lalu sudah diputus masih kalah ribut lagi itu ndak selesai-selesai, negara ndak jalan,&quot; katanya.



Mahfud memberikan pesan, ketika keputusan hakim sudah inkrah, maka tugas selanjutnya adalah melangkah ke tempat lain. Dalam hal ini, pejabat yang ada di dalam pemerintahan harus kembali melaksanakan tugasnya sebaik mungkin untuk kesejahteraan bersama.



&quot;Kalau keputusan hakim sudah inkrah ya sudah melangkah ke tempat lain, move on, nah gitu,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD blak-blakan soal putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Mahfud mengaku dongkol dengan putusan MK karena tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya bersama Ganjar Pranowo sebagai pasangan Capres-cawapres nomor urut 03 dan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Cak Imin.

Pernyataannya itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Agama dan Negara dalam Diskursus Keindonesiaan Kontemporer yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Selasa (30/04/2024).

Diawal pidatonya, Mahfud mengatakan dirinya selama ini tak pernah benar-benar berhenti dari kegiatan kampus setelah 24 tahun melanglang buana di berbagai instansi.


BACA JUGA:
Jika Mahfud MD Ditawari Menteri Prabowo-Gibran, Terima atau Tolak?


&quot;Saya 24 tahun melanglang buana di Jakarta pindah dari satu institusi ke institusi, dari menteri, menteri lagi, lalu DPR, lalu Ketua MK, lalu ke Badan Pengarah Ideologi Pancasila, menteri lagi,&quot; kata Mahfud.

&quot;Lalu ikut pilpres kalah. Kalah ya sudah, kalah kan,&quot; ujarnya, yang kemudian disambut gelak tawa peserta seminar.

Dikesempatan itu, Mahfud sempat membacakan sebuah dalil yang pada intinya keputusan hakim di pengadilan menyelesaikan seluruh sengketa.

&quot;Keputusan pengadilan hakim itu menyelesaikan seluruh sengketa,&quot; katanya.
Dia pun meminta masyarakat agar tak perlu ribut lagi ketika sudah ada keputusan yang dikeluarkan dalam sebuah persidangan. Seperti hasil sengketa Pilpres kemarin, meskipun hasilnya tidak memuaskan sejumlah pihak.



&quot;Jangan ribut lagi kalau sudah diputus, meskipun dongkol, iya dongkol, tapi jangan ribut lagi karena begini, kalau kita yang menang orang lain ribut, lalu sudah diputus masih kalah ribut lagi itu ndak selesai-selesai, negara ndak jalan,&quot; katanya.



Mahfud memberikan pesan, ketika keputusan hakim sudah inkrah, maka tugas selanjutnya adalah melangkah ke tempat lain. Dalam hal ini, pejabat yang ada di dalam pemerintahan harus kembali melaksanakan tugasnya sebaik mungkin untuk kesejahteraan bersama.



&quot;Kalau keputusan hakim sudah inkrah ya sudah melangkah ke tempat lain, move on, nah gitu,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
