<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skor Integritas Pendidikan Indonesia 73,7, KPK : Tata Kelolanya Masih Koruptif</title><description>Korupsi dalam tata kelola pendidikan mulai dari&amp;nbsp;gratifikasi, pungli, kolusi pengadaan barang-jasa, nepotisme penerimaan siswa dll.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/30/337/3002718/skor-integritas-pendidikan-indonesia-73-7-kpk-tata-kelolanya-masih-koruptif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/30/337/3002718/skor-integritas-pendidikan-indonesia-73-7-kpk-tata-kelolanya-masih-koruptif"/><item><title>Skor Integritas Pendidikan Indonesia 73,7, KPK : Tata Kelolanya Masih Koruptif</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/30/337/3002718/skor-integritas-pendidikan-indonesia-73-7-kpk-tata-kelolanya-masih-koruptif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/30/337/3002718/skor-integritas-pendidikan-indonesia-73-7-kpk-tata-kelolanya-masih-koruptif</guid><pubDate>Selasa 30 April 2024 18:42 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/30/337/3002718/skor-integritas-pendidikan-indonesia-73-7-kpk-tata-kelolanya-masih-koruptif-u8zneNQ7tX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK di Jakarta (Foto: Okezone.com/Puteranegara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/30/337/3002718/skor-integritas-pendidikan-indonesia-73-7-kpk-tata-kelolanya-masih-koruptif-u8zneNQ7tX.jpg</image><title>Gedung KPK di Jakarta (Foto: Okezone.com/Puteranegara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8zMC8xLzE4MDE3MS81L3g4eHAydm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 mencapai 73,7. Meski terbilang tinggi, KPK masih menemukan adanya perbuatan korupsi dalam tata kelola pendidikan Indonesia.

&amp;ldquo;Bahwa tahun ini  Indeks Integritas Pendidikan kita ada di level 2 yaitu nilainya 73,7. Apa artinya? Artinya bahwa di peserta didik, karakter atau perilaku integritas di peserta didik ini cenderung parsial. Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan,&amp;rdquo; kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Selasa (30/4/2024).

&amp;ldquo;Mungkin ada yang berperilaku atau berkarakter sesuaid engan nilai-nilai antikorupsi tapi sebagian juga tidak karena tidak dilakukan secara masif,&amp;rdquo; sambung dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Luncurkan Survei Integritas Pendidikan Cegah Korupsi Sejak Dini

Wawan menuturkan, SPI Pendidikan dilihat dari tiga indikator utama, mulai dari peserta didik, ekosistem pendidikan dan tata kelola pendidikan. Secara ekosistem, Wawan menyebutkan, skor SPI Pendidikan 2023 berada di level yang tidak kondusif.

&amp;ldquo;Terkait dengan ekosistem ini juga belum dilakukan cukup kondisif. Artinya masih terlihat keteladanan dari para stakeholder terkait baik guru, dosen, pimpinan satuan pendidikan baik itu di perguruan tinggi atau kepala sekolah di jenjang menengah itu belum melihatkan keteladanan yang kondusif,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;ldquo;Artinya terlihat beberapa temuan masalah kedisiplinan mengajar misalnya masih banyak yang tidak hadir tanpa alasan. Atau mungkin tadi terlihat kecurangan yang sifatnya akademik maupun hal-hal yang sifatnya bagaimana peningkatan dari maisng-masing tenaga pendidik,&amp;rdquo; kata dia.

Sementara, untuk tata kelola Pendidikan, KPK menemukan adanya tindakan korupsi. Adapun kasus korupsi di dunia pendidikan itu mulai dari gratifikasi hingga nepotisme.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

15 Pegawai Ditahan karena Pungli Rutan, KPK: Cederai Integritas, Kami Mohon Maaf!

&amp;ldquo;Nilai 73,7 dari dimensi tata kelola juga menunjukkan perilaku yang masih koruptif. Dari mulai gratifikasi, pungutan liar, kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa maupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat,&amp;rdquo; ungkap dia.

KPK juga mengungkap adanya kasus plagiat yang masih tinggi. Tercatat 25 persen siswa dan 33 persen mahasiswa mengalami dilema moral untuk menyontek dalam mengerjakan tugasnya.

&amp;ldquo;Termasuk plagiarisme yang dilakukan guru maupun dosen juga kedisiplinan mengajar guru dan dosen masih tinggi. Bahwa banyak yang tidak hadir tapi tanpa alasan yang jelas,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8zMC8xLzE4MDE3MS81L3g4eHAydm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 mencapai 73,7. Meski terbilang tinggi, KPK masih menemukan adanya perbuatan korupsi dalam tata kelola pendidikan Indonesia.

&amp;ldquo;Bahwa tahun ini  Indeks Integritas Pendidikan kita ada di level 2 yaitu nilainya 73,7. Apa artinya? Artinya bahwa di peserta didik, karakter atau perilaku integritas di peserta didik ini cenderung parsial. Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan,&amp;rdquo; kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Selasa (30/4/2024).

&amp;ldquo;Mungkin ada yang berperilaku atau berkarakter sesuaid engan nilai-nilai antikorupsi tapi sebagian juga tidak karena tidak dilakukan secara masif,&amp;rdquo; sambung dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Luncurkan Survei Integritas Pendidikan Cegah Korupsi Sejak Dini

Wawan menuturkan, SPI Pendidikan dilihat dari tiga indikator utama, mulai dari peserta didik, ekosistem pendidikan dan tata kelola pendidikan. Secara ekosistem, Wawan menyebutkan, skor SPI Pendidikan 2023 berada di level yang tidak kondusif.

&amp;ldquo;Terkait dengan ekosistem ini juga belum dilakukan cukup kondisif. Artinya masih terlihat keteladanan dari para stakeholder terkait baik guru, dosen, pimpinan satuan pendidikan baik itu di perguruan tinggi atau kepala sekolah di jenjang menengah itu belum melihatkan keteladanan yang kondusif,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;ldquo;Artinya terlihat beberapa temuan masalah kedisiplinan mengajar misalnya masih banyak yang tidak hadir tanpa alasan. Atau mungkin tadi terlihat kecurangan yang sifatnya akademik maupun hal-hal yang sifatnya bagaimana peningkatan dari maisng-masing tenaga pendidik,&amp;rdquo; kata dia.

Sementara, untuk tata kelola Pendidikan, KPK menemukan adanya tindakan korupsi. Adapun kasus korupsi di dunia pendidikan itu mulai dari gratifikasi hingga nepotisme.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

15 Pegawai Ditahan karena Pungli Rutan, KPK: Cederai Integritas, Kami Mohon Maaf!

&amp;ldquo;Nilai 73,7 dari dimensi tata kelola juga menunjukkan perilaku yang masih koruptif. Dari mulai gratifikasi, pungutan liar, kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa maupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat,&amp;rdquo; ungkap dia.

KPK juga mengungkap adanya kasus plagiat yang masih tinggi. Tercatat 25 persen siswa dan 33 persen mahasiswa mengalami dilema moral untuk menyontek dalam mengerjakan tugasnya.

&amp;ldquo;Termasuk plagiarisme yang dilakukan guru maupun dosen juga kedisiplinan mengajar guru dan dosen masih tinggi. Bahwa banyak yang tidak hadir tapi tanpa alasan yang jelas,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
