<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej</title><description>Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan penanganan perkara tersebut masih berjalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/30/337/3002760/kpk-tegaskan-tak-ada-intervensi-dalam-penanganan-kasus-eks-wamenkumham-eddy-hiariej</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/30/337/3002760/kpk-tegaskan-tak-ada-intervensi-dalam-penanganan-kasus-eks-wamenkumham-eddy-hiariej"/><item><title>KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/30/337/3002760/kpk-tegaskan-tak-ada-intervensi-dalam-penanganan-kasus-eks-wamenkumham-eddy-hiariej</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/30/337/3002760/kpk-tegaskan-tak-ada-intervensi-dalam-penanganan-kasus-eks-wamenkumham-eddy-hiariej</guid><pubDate>Selasa 30 April 2024 21:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/30/337/3002760/kpk-tegaskan-tak-ada-intervensi-dalam-penanganan-kasus-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-5ymDQ73ABX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto: MPI/Riyan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/30/337/3002760/kpk-tegaskan-tak-ada-intervensi-dalam-penanganan-kasus-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-5ymDQ73ABX.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto: MPI/Riyan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNC8xLzE3OTIwMy81L3g4d2E5OXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan penanganan perkara tersebut masih berjalan.

&amp;ldquo;Enggak ada intervensi, dari manapun saya tidak pernah dengar ada intervensi,&amp;rdquo; kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Eddy Hiariej Ikut Sidang MK, ICW Desak KPK Tetapkan Lagi Jadi Tersangka

Johanis menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyesuaikan penanganan perkara itu dengan putusan praperadilan.

&amp;ldquo;Yang jelas praperadilan diterima kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja ada kekeliruan, kekhilafan nah  kekeliruan kita rapikan kembali,&amp;rdquo; ujar dia.

Lebih jauh, ia menegaskan pihaknya bakal menyelesaikan perkara yang tengah ditangani oleh KPK.

&amp;ldquo;Sedang dalam diskusi dari tim penyidik, penyelidik, para pimpinan Deputi, para direktur tetapi diskusi ini kita tidak asal diskusi,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diduga melibatkan Edward Omar Sharif Hiariej.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jadi Ahli Prabowo di MK, Eddy Hiariej Tegaskan Dirinya Bukan Tersangka Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut menanggapi perihal harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara yang menjerat Eddy.

&quot;Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,&quot; ujar Ali dalam keterangannya, Jumat 5 April 2024.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNC8xLzE3OTIwMy81L3g4d2E5OXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan penanganan perkara tersebut masih berjalan.

&amp;ldquo;Enggak ada intervensi, dari manapun saya tidak pernah dengar ada intervensi,&amp;rdquo; kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Eddy Hiariej Ikut Sidang MK, ICW Desak KPK Tetapkan Lagi Jadi Tersangka

Johanis menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyesuaikan penanganan perkara itu dengan putusan praperadilan.

&amp;ldquo;Yang jelas praperadilan diterima kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja ada kekeliruan, kekhilafan nah  kekeliruan kita rapikan kembali,&amp;rdquo; ujar dia.

Lebih jauh, ia menegaskan pihaknya bakal menyelesaikan perkara yang tengah ditangani oleh KPK.

&amp;ldquo;Sedang dalam diskusi dari tim penyidik, penyelidik, para pimpinan Deputi, para direktur tetapi diskusi ini kita tidak asal diskusi,&amp;rdquo; jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diduga melibatkan Edward Omar Sharif Hiariej.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jadi Ahli Prabowo di MK, Eddy Hiariej Tegaskan Dirinya Bukan Tersangka Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut menanggapi perihal harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara yang menjerat Eddy.

&quot;Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,&quot; ujar Ali dalam keterangannya, Jumat 5 April 2024.
</content:encoded></item></channel></rss>
